KILAS BANTEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mutasi kendaraan, baik dari luar maupun dalam daerah, serta diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten hingga 21 Desember 2024.
Sementara itu, pemutihan denda PKB untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya berlaku hingga akhir Desember, kecuali untuk mutasi keluar provinsi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan Bapenda terus berupaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai program insentif ini.
Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Polda Banten dalam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024.
Operasi ini bertujuan mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas.
“Kami berfokus pada edukasi masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar Deni Hermawan saat pelaksanaan kegiatan di kantor Samsat Cikande, Serang, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan, Bapenda Banten menyediakan berbagai kemudahan.
Selain melalui kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Gerai Samsat, Samsat Keliling (Samling), atau bahkan berbagai platform digital seperti aplikasi Sambat dan Signal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















