KILAS BANTEN – Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menegaskan arah baru reformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam. Forum ini mendorong perluasan penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) serta penataan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang lebih berkeadilan. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Forum Rektor PTKIN yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada 29–30 Januari 2026.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Prof Dr Phil Sahiron MA, mengatakan RPL tidak harus diterapkan secara penuh sejak awal masa studi mahasiswa. PTKIN, kata dia, dapat menerapkan RPL secara parsial pada semester tertentu sesuai kebutuhan dan karakteristik mahasiswa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Skema ini dinilai memberi fleksibilitas akademik, terutama bagi mahasiswa yang memiliki pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau kompetensi lain yang relevan dengan program studi. Dengan pendekatan tersebut, capaian pembelajaran mahasiswa dapat diakui tanpa mengorbankan mutu akademik.
“RPL dapat diterapkan tanpa menurunkan standar mutu akademik di PTKIN,” ujar Sahiron dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Forum Rektor PTKIN juga mendorong perubahan paradigma dalam memaknai rekognisi akademik. Rekognisi tidak lagi dipahami sebatas pengakuan mata kuliah tertentu, tetapi sebagai pengakuan menyeluruh atas capaian pembelajaran mahasiswa.
Pendekatan ini menuntut pembenahan sistem akademik secara komprehensif. Kurikulum, sistem penilaian, dan asesmen harus berbasis pada capaian pembelajaran atau learning outcomes yang terukur, relevan, dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















