Advertisement
Nasional

Aktivis HAM Disiram Air Keras Usai Kritik Negara, LBH PB PMII Sebut Teror terhadap Demokrasi

LBH PB PMII menilai aksi terhadap Aktivis HAM Andri Yunus (tengah) mendapat perawatan setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta.
LBH PB PMII menilai aksi terhadap Aktivis HAM Andri Yunus (tengah) mendapat perawatan setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta.

KILAS BANTEN – Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang publik. Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

 

Peristiwa itu terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, tak lama setelah ia merekam sebuah siniar yang membahas isu sensitif mengenai relasi sipil dan militer serta kondisi demokrasi nasional.

 

Insiden tersebut langsung memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap pembela HAM yang vokal mengkritik kebijakan negara. Kekerasan semacam ini dinilai berpotensi menebar ketakutan di ruang publik dan membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Menag Nasaruddin Umar Resmi Buka KKN Nusantara 2026 di UIN Banten, Mahasiswa Diminta Belajar dari Kearifan Baduy

 

Direktur LBH Pengurus Besar PMII, Ilham Fariduz Zaman, mengecam keras serangan tersebut.

 

Ia menegaskan negara tidak boleh lalai melindungi warga yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

 

Alumni UIN Banten Duduki Posisi Strategis di Forum Nasional IKA PTKIN, Siap Perkuat Peran untuk Kemajuan Indonesia

“Serangan terhadap pembela HAM bukan hanya melukai individu, tetapi juga menyerang demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Maret 2026.

 

Menurut Ilham, penyiraman air keras termasuk kategori penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia. Ia menilai negara wajib memastikan tindakan teror seperti ini tidak mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.

 

Dari sudut pandang hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, termasuk ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun bagi pegiat HAM, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar terkait perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam negara demokratis.

Bayi Wonosobo Bernama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasan Haru di Balik Nama Unik

 

Ketua Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM LBH PB PMII, Ady Mancanegara, mengingatkan adanya potensi efek gentar atau chilling effect. Ia khawatir kekerasan terhadap aktivis akan membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

 

“Jika pelaku tidak segera diungkap, masyarakat akan merasa tidak aman untuk bersuara. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” kata Ady.

 

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan. Namun jaminan hukum tersebut dinilai tidak akan berarti jika negara gagal memastikan perlindungan nyata di lapangan.

 

LBH PB PMII mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan independen. Mereka meminta aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik serangan tersebut.

 

Penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jika pelaku tidak dihukum secara tegas, kekerasan terhadap aktivis dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mengancam fondasi demokrasi Indonesia.

 

Ilham menegaskan bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap perlindungan HAM. Tanpa komitmen kuat, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi kebebasan yang sesungguhnya.

 

Kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Publik menanti apakah negara mampu memberikan rasa aman bagi warga yang berani menyuarakan kritik, atau justru membiarkan rasa takut menguasai ruang sipil.

 

Jika keadilan gagal ditegakkan, dampaknya tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Serangan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga demokrasi tidak hanya berlangsung di ruang politik, tetapi juga di jalanan — tempat warga sipil mempertaruhkan keselamatan demi menyuarakan kebenaran.***

× Advertisement
× Advertisement