LBH PB PMII menilai aksi terhadap Aktivis HAM Andri Yunus (tengah) mendapat perawatan setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta.KILAS BANTEN – Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang publik. Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, tak lama setelah ia merekam sebuah siniar yang membahas isu sensitif mengenai relasi sipil dan militer serta kondisi demokrasi nasional.
Insiden tersebut langsung memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap pembela HAM yang vokal mengkritik kebijakan negara. Kekerasan semacam ini dinilai berpotensi menebar ketakutan di ruang publik dan membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Direktur LBH Pengurus Besar PMII, Ilham Fariduz Zaman, mengecam keras serangan tersebut.
Ia menegaskan negara tidak boleh lalai melindungi warga yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Serangan terhadap pembela HAM bukan hanya melukai individu, tetapi juga menyerang demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Ilham, penyiraman air keras termasuk kategori penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia. Ia menilai negara wajib memastikan tindakan teror seperti ini tidak mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.
Dari sudut pandang hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP, termasuk ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun bagi pegiat HAM, persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar terkait perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik dalam negara demokratis.