Gak Ada Lawan, Kota Serang Raih Skor 99,85 Persen Keterbukaan Informasi, Anti Drama Sengketa

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Kota Serang

i

Kominfo Kota Serang

KILAS BANTEN – Meraih skor tinggi mungkin biasa, tapi memuaskan rasa penasaran publik tanpa berakhir di meja hijau adalah prestasi langka.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuktikan hal itu. Dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencapai 99,85 persen, mereka sukses menjadi satu-satunya wilayah di Banten yang nol kasus sengketa informasi.

Rahasia di balik status anti drama ini ternyata bukan soal kecanggihan teknologi semata, melainkan disiplin ketat dalam merespons berbagai permintaan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang, Heri Suswanto, membocorkan strategi dapurnya.

Ia menerapkan aturan 14 hari kerja. Dimana setiap surat permintaan data yang masuk ke meja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dijawab sebelum tenggat waktu tersebut hangus.

Baca Juga  Penyebab Banjir Banten Lama: Sungai 15 Meter Menyusut Jadi 1 Meter, Wali Kota Minta Bangli Dibongkar

“Kita menekankan kepada OPD bahwa apabila ada surat permohonan informasi agar segera ditanggapi, jangan sampai lebih dari 14 hari,” ungkap Heri tegas.

Menurut Heri, drama sengketa biasanya muncul karena pemerintah diam atau lambat.

Ketika surat diabaikan, pemohon akan melayangkan somasi, dan akhirnya berujung sengketa di Komisi Informasi.

Kota Serang memotong jalur konflik itu di awal dengan respons cepat.

Tantangan terberat justru datang dari permintaan data yang sensitif.

Heri tidak menampik bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap meminta dokumen dikecualikan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara rinci.

Di sinilah seni komunikasi diuji. Pemerintah tidak menolak mentah-mentah, tetapi memberikan edukasi sesuai aturan main.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru