KILAS BANTEN – Meraih skor tinggi mungkin biasa, tapi memuaskan rasa penasaran publik tanpa berakhir di meja hijau adalah prestasi langka.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuktikan hal itu. Dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencapai 99,85 persen, mereka sukses menjadi satu-satunya wilayah di Banten yang nol kasus sengketa informasi.
Rahasia di balik status anti drama ini ternyata bukan soal kecanggihan teknologi semata, melainkan disiplin ketat dalam merespons berbagai permintaan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang, Heri Suswanto, membocorkan strategi dapurnya.
Ia menerapkan aturan 14 hari kerja. Dimana setiap surat permintaan data yang masuk ke meja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dijawab sebelum tenggat waktu tersebut hangus.
“Kita menekankan kepada OPD bahwa apabila ada surat permohonan informasi agar segera ditanggapi, jangan sampai lebih dari 14 hari,” ungkap Heri tegas.
Menurut Heri, drama sengketa biasanya muncul karena pemerintah diam atau lambat.
Ketika surat diabaikan, pemohon akan melayangkan somasi, dan akhirnya berujung sengketa di Komisi Informasi.
Kota Serang memotong jalur konflik itu di awal dengan respons cepat.
Tantangan terberat justru datang dari permintaan data yang sensitif.
Heri tidak menampik bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap meminta dokumen dikecualikan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara rinci.
Di sinilah seni komunikasi diuji. Pemerintah tidak menolak mentah-mentah, tetapi memberikan edukasi sesuai aturan main.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















