KILAS BANTEN — Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang tahun 2025 kembali mencuri perhatian.
Berdasarkan dokumen resmi Swakelola Sekretariat DPRD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, tercatat sebanyak Rp17 miliar lebih dialokasikan khusus untuk belanja perjalanan dinas biasa.
Nominal fantastis itu berasal dari beberapa kegiatan swakelola di bawah Sekretariat DPRD Kota Serang yang pelaksanaannya dijadwalkan mulai Januari hingga Desember 2025, dengan sumber dana APBD Kota Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut termasuk biaya perjalanan anggota DPRD untuk kunjungan kerja, rapat koordinasi, konsultasi kebijakan, hingga studi komparatif ke berbagai daerah di luar Kota Serang.
Berdasarkan data dokumen resmi, terdapat enam pos kegiatan utama dengan nomenklatur Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yang nilainya mencapai miliaran rupiah per kegiatan. Berikut rinciannya:
1. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp4.509.578.000
2. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp2.228.720.000
3. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.994.685.000
4. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.633.184.000
5. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.550.260.000
6. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.374.627.000
7. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp1.373.019.
Jika ditotal, seluruh kegiatan perjalanan dinas biasa DPRD Kota Serang tersebut mencapai Rp17.263.073.000, belum termasuk Rp2,6 miliar untuk perjalanan dinas dalam kota dan Rp1,29 miliar untuk kursus singkat atau bimtek.
Dilaksanakan dengan Pola Swakelola
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















