Polda Banten KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 54 orang tersangka selama operasi periode Januari hingga Februari 2026.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian menyita berbagai jenis narkotika senilai miliaran rupiah dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Pemaparan rincian kasus tersebut disampaikan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis 26 Februari 2026.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, dan Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Suyono.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Wiwin Setiawan merinci bahwa dari total 54 tersangka yang diringkus, mayoritas adalah laki-laki dengan jumlah 49 orang, sementara 5 lainnya adalah perempuan.
Berdasarkan peran mereka dalam jaringan, 32 orang bertindak sebagai pengedar dan 22 orang berstatus sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Kombes Pol. Wiwin di hadapan awak media.
Selama operasi dua bulan pertama di tahun 2026 ini, Ditresnarkoba menyita beragam jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti tersebut didominasi oleh sabu-sabu yang mencapai angka miliaran rupiah.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
– Sabu-sabu: 4.718,54 gram (sekitar 4,7 Kg) dengan estimasi nilai Rp4,7 miliar.
– Ganja: 7.503,94 gram (sekitar 7,5 Kg) dengan estimasi nilai Rp22,5 juta.
– Etomidate: 30 cartridge vape (39,2 gram) dengan estimasi nilai Rp60 juta.
– Obat-obatan Daftar G: 5.015 butir (terdiri dari 2.643 butir Tramadol dan 2.372 butir Hexymer) dengan estimasi nilai Rp15 juta.
Kombes Pol. Wiwin memaparkan bahwa motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis gelap ini murni untuk meraup keuntungan ekonomi.
Modus operandi yang kerap digunakan meliputi peran sebagai perantara jual beli, hingga menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat keras secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 dan 610 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan bahwa penyitaan barang bukti dari 35 kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi jerat penyalahgunaan narkotika.
Menutup keterangannya, Dirresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut proaktif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. War to Drugs,” pungkas Wiwin.***