KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 54 orang tersangka selama operasi periode Januari hingga Februari 2026.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian menyita berbagai jenis narkotika senilai miliaran rupiah dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Pemaparan rincian kasus tersebut disampaikan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis 26 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, dan Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Suyono.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Wiwin Setiawan merinci bahwa dari total 54 tersangka yang diringkus, mayoritas adalah laki-laki dengan jumlah 49 orang, sementara 5 lainnya adalah perempuan.
Berdasarkan peran mereka dalam jaringan, 32 orang bertindak sebagai pengedar dan 22 orang berstatus sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Kombes Pol. Wiwin di hadapan awak media.
Selama operasi dua bulan pertama di tahun 2026 ini, Ditresnarkoba menyita beragam jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti tersebut didominasi oleh sabu-sabu yang mencapai angka miliaran rupiah.
Penulis : Taman
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















