KILAS BANTEN – Banding resmi diajukan dalam kasus pencabulan anak yang menyeret Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Provinsi Banten. Ahmad sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Pada Kamis, 12 Desember 2025, kuasa hukumnya, Basuki, menyerahkan memori banding ke PN Serang karena menilai putusan hakim mengandung kekeliruan fatal.
Basuki menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti penting yang muncul selama persidangan. Ia menuding putusan tersebut seperti menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menimbang fakta yang disampaikan tim pembela. Salah satu bukti yang dimaksud adalah pengakuan seorang pria berinisial YM (34), yang menyatakan dirinya sebagai pelaku sebenarnya.
Basuki menjelaskan bahwa YM bukan orang asing bagi terdakwa. Ia rekan satu pekerjaan Ahmad yang menumpang tinggal di rumahnya. Menurut Basuki, pria itu membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah. Dalam video tersebut, YM menyatakan bahwa dialah pelaku pencabulan, bukan Ahmad.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan mengaku sebagai pelaku,” ungkap Basuki, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa video pengakuan tersebut telah dilampirkan dalam nota pembelaan saat sidang sebelumnya.
Yang membuat situasi semakin janggal, kata Basuki, adalah tindakan YM setelah memberi pengakuan di persidangan. Pria itu mendatangi Polda Banten dengan niat menyerahkan diri. Ia mengaku tidak sanggup menanggung rasa bersalah karena membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang ia lakukan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















