Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Serang mengajukan banding setelah menemukan dugaan kekeliruan serius dalam putusan hakim, Jumat, 12 Desember 2025

i

Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Serang mengajukan banding setelah menemukan dugaan kekeliruan serius dalam putusan hakim, Jumat, 12 Desember 2025

KILAS BANTEN – Banding resmi diajukan dalam kasus pencabulan anak yang menyeret Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Provinsi Banten. Ahmad sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Pada Kamis, 12 Desember 2025, kuasa hukumnya, Basuki, menyerahkan memori banding ke PN Serang karena menilai putusan hakim mengandung kekeliruan fatal.

Basuki menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti penting yang muncul selama persidangan. Ia menuding putusan tersebut seperti menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa menimbang fakta yang disampaikan tim pembela. Salah satu bukti yang dimaksud adalah pengakuan seorang pria berinisial YM (34), yang menyatakan dirinya sebagai pelaku sebenarnya.

Basuki menjelaskan bahwa YM bukan orang asing bagi terdakwa. Ia rekan satu pekerjaan Ahmad yang menumpang tinggal di rumahnya. Menurut Basuki, pria itu membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah. Dalam video tersebut, YM menyatakan bahwa dialah pelaku pencabulan, bukan Ahmad.

“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan mengaku sebagai pelaku,” ungkap Basuki, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa video pengakuan tersebut telah dilampirkan dalam nota pembelaan saat sidang sebelumnya.

Yang membuat situasi semakin janggal, kata Basuki, adalah tindakan YM setelah memberi pengakuan di persidangan. Pria itu mendatangi Polda Banten dengan niat menyerahkan diri. Ia mengaku tidak sanggup menanggung rasa bersalah karena membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang ia lakukan.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Serang mengajukan banding setelah menemukan dugaan kekeliruan serius dalam putusan hakim. Mereka membawa bukti video pengakuan pria lain yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru