KILAS BANTEN – Setelah penangkapan Mahesa Al Bantani alias Saepudin oleh Polda Banten pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu dini hari, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang menjeratnya. Mahesa diduga melakukan ancaman terhadap KH Matin Syarkowi, ulama yang juga menjabat sebagai A’wan PBNU masa khidmat 2022–2027.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa di wilayah Banten. Polisi menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap ulama melalui media sosial.
Unggahan Mahesa di akun TikTok pribadinya pada memicu kontroversi. Dalam video tersebut, ia menulis pernyataan yang dianggap menyerang dan merendahkan kehormatan KH Matin.
Jadi Saksi Korban, KH Matin Jelaskan di Pengadilan
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, KH Matin Syarkowi menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan terkait laporan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini fokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh Mahesa.
Namun, belum ada putusan dari majelis hakim karena proses persidangan masih berlangsung.
“Ini bisa jadi bahan pembelajaran bagi tersangka Mahesa alias Saepudin,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban dan sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.
“Hari ini kami mendampingi KH Matin sebagai saksi korban. Selain beliau, ada beberapa saksi lain yang memberikan keterangan kepada jaksa,” jelas Gindha.
Ia menambahkan, proses persidangan berjalan lancar dan pihaknya optimistis kebenaran hukum akan terungkap.
“Dari jalannya persidangan, terlihat bahwa bukti dan keterangan yang disampaikan saksi sangat kuat. Jaksa dan hakim juga menggali dengan detail setiap fakta yang muncul di pengadilan,” kata Gindha.
Gindha juga menyampaikan pesan penting bagi masyarakat, khususnya warga Banten, agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan mudah menuduh atau menyebarkan fitnah di media sosial tanpa data dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan sembrono di dunia maya bisa merugikan banyak pihak, terutama para tokoh agama yang seharusnya dihormati.
“Para kiai adalah panutan masyarakat. Sangat disayangkan jika mereka difitnah dan direndahkan tanpa dasar. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya menutup.***

