KILAS BANTEN – Setelah penangkapan Mahesa Al Bantani alias Saepudin oleh Polda Banten pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu dini hari, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang menjeratnya. Mahesa diduga melakukan ancaman terhadap KH Matin Syarkowi, ulama yang juga menjabat sebagai A’wan PBNU masa khidmat 2022–2027.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa di wilayah Banten. Polisi menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap ulama melalui media sosial.
Unggahan Mahesa di akun TikTok pribadinya pada memicu kontroversi. Dalam video tersebut, ia menulis pernyataan yang dianggap menyerang dan merendahkan kehormatan KH Matin.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi Saksi Korban, KH Matin Jelaskan di Pengadilan
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, KH Matin Syarkowi menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan terkait laporan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini fokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh Mahesa.
Namun, belum ada putusan dari majelis hakim karena proses persidangan masih berlangsung.
“Ini bisa jadi bahan pembelajaran bagi tersangka Mahesa alias Saepudin,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban dan sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















