Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

i

KH Matin Syarkowi didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 4 November 2025

KILAS BANTEN – Setelah penangkapan Mahesa Al Bantani alias Saepudin oleh Polda Banten pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu dini hari, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang menjeratnya. Mahesa diduga melakukan ancaman terhadap KH Matin Syarkowi, ulama yang juga menjabat sebagai A’wan PBNU masa khidmat 2022–2027.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman Mahesa di wilayah Banten. Polisi menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap ulama melalui media sosial.

Unggahan Mahesa di akun TikTok pribadinya pada memicu kontroversi. Dalam video tersebut, ia menulis pernyataan yang dianggap menyerang dan merendahkan kehormatan KH Matin.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi Saksi Korban, KH Matin Jelaskan di Pengadilan

Baca Juga  Pedagang Bubur Ayam Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Lakukan Penyidikan Mendalam

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, KH Matin Syarkowi menegaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saya dimintai keterangan terkait laporan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ujar KH Matin, Selasa, 4 November 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini fokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh Mahesa.

Namun, belum ada putusan dari majelis hakim karena proses persidangan masih berlangsung.

“Ini bisa jadi bahan pembelajaran bagi tersangka Mahesa alias Saepudin,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi korban dan sejumlah saksi lain yang mengetahui langsung kasus tersebut.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Berita Terkait

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras
Skandal Tanah di Serang Dibongkar Polda Banten, Kepala Desa Terlibat, Dokumen Palsu Terbongkar
Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka Diamankan

Berita Terkait

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

-

Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

-

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku

Berita Terbaru