Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PT Mega Central Finance Terpental di Awal

i

Gugatan PT Mega Central Finance Terpental di Awal

KILAS BANTEN – Perseteruan hukum antara PT Mega Central Finance (MCF) melawan Sri Endang Fitria dan PT Artha Nusantara Jaya berakhir antiklimaks.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan yang diajukan PT MCF lantaran cacat formil.

Perkara perdata ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan kendaraan mewah BMW 530i yang dibeli melalui skema pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT MCF mengklaim kendaraan tersebut masih sah milik mereka karena debitur, yakni Sri Endang Fitria, dianggap wanprestasi.

Namun, mobil itu diketahui telah dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Artha Nusantara Jaya.

Inti Masalah: Kendaraan Dijadikan Barang Bukti, Gugatan Gagal Masuk Pokok Perkara

PT MCF menggugat karena merasa hak mereka atas kendaraan dilanggar.

Baca Juga  Pedagang Bubur Ayam Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Lakukan Penyidikan Mendalam

Dalam tuntutannya, mereka meminta pengadilan menyatakan kendaraan adalah milik sah penggugat berdasarkan akta fidusia, serta menuntut ganti rugi hingga Rp1,4 miliar.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan bahwa perkara serupa telah diajukan sebelumnya oleh PT MCF dengan nomor 166/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada gugatan kali ini, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan pihak, objek, dan dalil hukum yang sama.

Selain itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, dinyatakan bahwa gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana sebelumnya menetapkan kendaraan sebagai barang bukti perkara pidana dan telah mengembalikannya ke PT Artha Nusantara Jaya.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin
Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru