KILAS BANTEN – Perseteruan hukum antara PT Mega Central Finance (MCF) melawan Sri Endang Fitria dan PT Artha Nusantara Jaya berakhir antiklimaks.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan yang diajukan PT MCF lantaran cacat formil.
Perkara perdata ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan kendaraan mewah BMW 530i yang dibeli melalui skema pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
PT MCF mengklaim kendaraan tersebut masih sah milik mereka karena debitur, yakni Sri Endang Fitria, dianggap wanprestasi.
Namun, mobil itu diketahui telah dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Artha Nusantara Jaya.
Inti Masalah: Kendaraan Dijadikan Barang Bukti, Gugatan Gagal Masuk Pokok Perkara
PT MCF menggugat karena merasa hak mereka atas kendaraan dilanggar.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pengadilan menyatakan kendaraan adalah milik sah penggugat berdasarkan akta fidusia, serta menuntut ganti rugi hingga Rp1,4 miliar.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan bahwa perkara serupa telah diajukan sebelumnya oleh PT MCF dengan nomor 166/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan telah dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada gugatan kali ini, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan pihak, objek, dan dalil hukum yang sama.
Selain itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, dinyatakan bahwa gugatan kurang pihak karena tidak melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana sebelumnya menetapkan kendaraan sebagai barang bukti perkara pidana dan telah mengembalikannya ke PT Artha Nusantara Jaya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















