Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Kilas Banten
14 Jun 2025 15:06
Hukrim 0
2 menit membaca

Majelis hakim menyetujui bahwa aspek ini menjadikan gugatan tidak lengkap.

Hakim Kabulkan Eksepsi, Gugatan Dinilai Cacat Formil

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini dengan anggota Faisal dan Budi Prayitno menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.

Dengan demikian, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Biaya Perkara Jadi Beban Penggugat

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat, PT Mega Central Finance, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.772.000.

Putusan ini dibacakan pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pukulan telak bagi penggugat karena gagal mempertahankan haknya melalui jalur hukum.

Baca Juga  Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku

Drama jaminan fidusia mobil BMW 530i antara PT Mega Central Finance dan Sri Endang Fitria berakhir tanpa kemenangan.

PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak lengkap pihak.

Dengan demikian, penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara. Putusan ini menjadi cerminan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap gugatan perdata.***