Gugatan PT Mega Central Finance Terpental di Awal Majelis hakim menyetujui bahwa aspek ini menjadikan gugatan tidak lengkap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini dengan anggota Faisal dan Budi Prayitno menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.
Dengan demikian, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat, PT Mega Central Finance, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.772.000.
Putusan ini dibacakan pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pukulan telak bagi penggugat karena gagal mempertahankan haknya melalui jalur hukum.
Drama jaminan fidusia mobil BMW 530i antara PT Mega Central Finance dan Sri Endang Fitria berakhir tanpa kemenangan.
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak lengkap pihak.
Dengan demikian, penggugat harus menanggung seluruh biaya perkara. Putusan ini menjadi cerminan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap gugatan perdata.***