Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILAS BANTEN – Tiga mantan narapidana kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Serang.

Ketiganya, berinisial BP (25), RP (24), dan MA (45), diketahui sudah saling mengenal sejak berada di dalam lapas di Banten.

Namun, setelah bebas, mereka kembali terlibat dalam transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditangkap Saat Ambil Sabu di Pinggir Jalan

BP dan RP diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang saat mengambil pesanan sabu di Jalan Raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Senin dini hari, 27 Januari 2025.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 saat tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan sedang melakukan patroli rutin.

Baca Juga  Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

“Petugas mencurigai dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku salah satu tersangka,” ungkap AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis 6 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, BP diketahui sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membeli sabu. Sedangkan RP bertugas memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Petunjuk Mengarah ke Pengedar Sabu

Setelah diinterogasi, RP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama MA, warga Cipare, Kota Serang, yang juga mantan warga binaan.

Berdasarkan pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap MA di dekat rumahnya.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin
Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru