KILAS BANTEN – Tiga mantan narapidana kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Serang.
Ketiganya, berinisial BP (25), RP (24), dan MA (45), diketahui sudah saling mengenal sejak berada di dalam lapas di Banten.
Namun, setelah bebas, mereka kembali terlibat dalam transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkap Saat Ambil Sabu di Pinggir Jalan
BP dan RP diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang saat mengambil pesanan sabu di Jalan Raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Senin dini hari, 27 Januari 2025.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 saat tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan sedang melakukan patroli rutin.
“Petugas mencurigai dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku salah satu tersangka,” ungkap AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis 6 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, BP diketahui sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membeli sabu. Sedangkan RP bertugas memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Petunjuk Mengarah ke Pengedar Sabu
Setelah diinterogasi, RP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama MA, warga Cipare, Kota Serang, yang juga mantan warga binaan.
Berdasarkan pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap MA di dekat rumahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















