Advertisement
Hukrim

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba

KILAS BANTEN – Tiga mantan narapidana kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Serang.

Ketiganya, berinisial BP (25), RP (24), dan MA (45), diketahui sudah saling mengenal sejak berada di dalam lapas di Banten.

Namun, setelah bebas, mereka kembali terlibat dalam transaksi narkotika.

Ditangkap Saat Ambil Sabu di Pinggir Jalan

BP dan RP diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang saat mengambil pesanan sabu di Jalan Raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Senin dini hari, 27 Januari 2025.

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 saat tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan sedang melakukan patroli rutin.

“Petugas mencurigai dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku salah satu tersangka,” ungkap AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis 6 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, BP diketahui sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membeli sabu. Sedangkan RP bertugas memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Petunjuk Mengarah ke Pengedar Sabu

Setelah diinterogasi, RP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama MA, warga Cipare, Kota Serang, yang juga mantan warga binaan.

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

Berdasarkan pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap MA di dekat rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini harus kembali menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

Ancaman hukumannya pun berat, yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.***

× Advertisement
× Advertisement