KILAS BANTEN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025. Gugatan ini diajukan oleh Utami Mandira Atmadja yang menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 345 Guntur miliknya digunakan tanpa izin untuk menjadi jaminan kredit.
Dalam persidangan, saksi fakta dan saksi ahli memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan sertipikat tersebut secara sepihak. Dokumen itu diduga dicantumkan sebagai objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor 105 pada 20 Juni 2017. Penggugat menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Basuki SH MH MM, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah hadir, memberikan persetujuan, ataupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembukaan fasilitas kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pihak bank untuk menguasai sertifikat kliennya.
Hingga kini, kata Basuki, sertifikat itu masih berada pada penguasaan Tergugat I. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa bank tidak memegang akta hak tanggungan yang sah atas nama penggugat.
“Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut. Ia bukan debitur, bukan penjamin, dan bukan pihak mana pun dalam transaksi itu,” ujarnya, ditulis Sabtu, 13 Desember 2025.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















