Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

i

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KILAS BANTEN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025. Gugatan ini diajukan oleh Utami Mandira Atmadja yang menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 345 Guntur miliknya digunakan tanpa izin untuk menjadi jaminan kredit.

Dalam persidangan, saksi fakta dan saksi ahli memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan sertipikat tersebut secara sepihak. Dokumen itu diduga dicantumkan sebagai objek jaminan dalam akta persetujuan membuka kredit modal kerja Nomor 105 pada 20 Juni 2017. Penggugat menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Basuki SH MH MM, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah hadir, memberikan persetujuan, ataupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembukaan fasilitas kredit tersebut.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pihak bank untuk menguasai sertifikat kliennya.

Hingga kini, kata Basuki, sertifikat itu masih berada pada penguasaan Tergugat I. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa bank tidak memegang akta hak tanggungan yang sah atas nama penggugat.

“Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut. Ia bukan debitur, bukan penjamin, dan bukan pihak mana pun dalam transaksi itu,” ujarnya, ditulis Sabtu, 13 Desember 2025.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI KC Cut Mutiah kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Penggugat menuding pihak bank menguasai sertipikat tanpa dasar hukum dan menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik.

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru