Wali Kota Serang: Penertiban Bangunan Bersertifikat di Sempadan Sungai Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Serang

i

Pemkot Serang

KILAS BANTEN – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir.

Ia memastikan bahwa penertiban bangunan yang berdiri di atas badan sungai, termasuk yang pemiliknya mengklaim memiliki sertifikat, akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Budi menyadari bahwa persoalan status kepemilikan tanah di bantaran sungai merupakan isu yang sensitif.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Pemkot Serang tidak akan bertindak sepihak, melainkan menggandeng aparat penegak hukum agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau yang ada sertifikatnya, kita proses sesuai dengan aturan hukum. Kita pakai pendampingan Kejaksaan,” tegas Budi Rustandi, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga  100 Hari Kerja, Wali Kota Serang Terpilih Budi Rustandi Targetkan Kota Serang Menyala

Penertiban tersebut dinilai mutlak diperlukan mengingat kondisi fisik sungai di lapangan yang telah mengalami alih fungsi.

Okupasi bangunan di bantaran sungai menyebabkan penyempitan alur air secara signifikan dan berdampak langsung terhadap risiko banjir.

“Normalisasi itu memang harus dibongkar sesuai dengan aturan negara. Mirisnya, kali yang tadinya lebar 15 meter jadi drainase. Ini parah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data kepemilikan lahan secara rinci.

Pemerintah kota berhati-hati dalam memilah status hukum setiap bangunan, baik yang berdiri tanpa izin maupun yang memiliki alas hak, sebelum proses penertiban dilakukan.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru