Wali Kota Serang: Penertiban Bangunan Bersertifikat di Sempadan Sungai Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum

Kilas Banten
6 Jan 2026 12:03
Serang 0
2 menit membaca

“Kita menunggu data valid dari kelurahan dan kecamatan, terutama yang berkaitan dengan adanya alas hak. Setelah data valid dan sosialisasi dilakukan, baru kita lakukan eksekusi,” jelas Iwan.

Baca Juga  PAD Kabupaten Serang 2025 Jadi Sorotan DPRD: Pajak Hotel Nyaris Tercapai, Retribusi Pasar Anjlok