Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofian, membenarkan hasil rapat gabungan antara DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinas PU, dan pihak Mie Gacoan dalam rapat koordinasi di Puspemkab Serang, Jumat, 12 Desember 2025KILAS BANTEN – Proses perizinan Gerai Mie Gacoan di Ciruas terus menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa restoran tersebut belum dapat beroperasi. Dari hasil pemeriksaan lintas dinas, diketahui bahwa perusahaan baru menyelesaikan izin dasar dan masih harus memenuhi dua persyaratan penting sebelum membuka gerai untuk umum.
Penata Kelola Penanaman Modal Madya DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja, menjelaskan bahwa permohonan perizinan Mie Gacoan masuk melalui Satpol PP. Pihak perusahaan melaporkan bahwa izin dasar telah lengkap. Dokumen yang dimaksud meliputi PKKPR, SPPL, PBG, serta SLB.
“Mereka menyampaikan bahwa izin dasar sudah selesai. PKKPR, SPPL, PBG, dan SLB sudah ada,” ujar Arifin di Gedung Puspemkab Serang, Jumat, 12 Desember 2025.
Arifin menegaskan bahwa dokumen tersebut belum cukup untuk mengoperasikan restoran. Usaha kuliner memiliki standar tambahan yang wajib dipenuhi, terutama terkait kelayakan kesehatan dan sanitasi.
“Untuk izin berusaha, masih ada persyaratan lanjutan. Karena bergerak di bidang restoran, harus memiliki sertifikat layak SNF dan SLHS atau sertifikat layak higienis sanitasi,” katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan langsung untuk menilai kondisi sanitasi, kelayakan ruang produksi, hingga kesehatan seluruh pekerja. Hasil pemeriksaan ini menjadi syarat utama yang harus diunggah perusahaan ke sistem OSS sebelum izin dapat berlaku efektif.
“Jika Dinas Kesehatan turun cepat dan semua sesuai standar, hasilnya bisa segera diunggah ke OSS. Setelah itu izinnya otomatis berlaku. Semua prosedur sekarang melalui sistem,” jelas Arifin.