KILAS BANTEN – Proses perizinan Gerai Mie Gacoan di Ciruas terus menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa restoran tersebut belum dapat beroperasi. Dari hasil pemeriksaan lintas dinas, diketahui bahwa perusahaan baru menyelesaikan izin dasar dan masih harus memenuhi dua persyaratan penting sebelum membuka gerai untuk umum.
Penata Kelola Penanaman Modal Madya DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin Turga Atmaja, menjelaskan bahwa permohonan perizinan Mie Gacoan masuk melalui Satpol PP. Pihak perusahaan melaporkan bahwa izin dasar telah lengkap. Dokumen yang dimaksud meliputi PKKPR, SPPL, PBG, serta SLB.
“Mereka menyampaikan bahwa izin dasar sudah selesai. PKKPR, SPPL, PBG, dan SLB sudah ada,” ujar Arifin di Gedung Puspemkab Serang, Jumat, 12 Desember 2025.
Arifin menegaskan bahwa dokumen tersebut belum cukup untuk mengoperasikan restoran. Usaha kuliner memiliki standar tambahan yang wajib dipenuhi, terutama terkait kelayakan kesehatan dan sanitasi.
“Untuk izin berusaha, masih ada persyaratan lanjutan. Karena bergerak di bidang restoran, harus memiliki sertifikat layak SNF dan SLHS atau sertifikat layak higienis sanitasi,” katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan langsung untuk menilai kondisi sanitasi, kelayakan ruang produksi, hingga kesehatan seluruh pekerja. Hasil pemeriksaan ini menjadi syarat utama yang harus diunggah perusahaan ke sistem OSS sebelum izin dapat berlaku efektif.
“Jika Dinas Kesehatan turun cepat dan semua sesuai standar, hasilnya bisa segera diunggah ke OSS. Setelah itu izinnya otomatis berlaku. Semua prosedur sekarang melalui sistem,” jelas Arifin.
Ia juga mengungkapkan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas sebelumnya tidak melakukan koordinasi awal dengan DPMPTSP. Berbeda dengan gerai mereka di Cikande yang lebih dulu bersurat sebelum proses pembangunan.
“Kalau yang di Cikande, mereka kirim surat, lalu kami lakukan pembinaan. Tapi untuk yang di Ciruas, tidak ada koordinasi awal,” ujarnya.
Meski demikian, Arifin menyebut proses perizinan sudah mencapai sekitar 90 persen. Ia memperkirakan kekurangannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat selama pemeriksaan Dinas Kesehatan berjalan lancar.
“Sudah sekitar 90 persen. Kalau semuanya sesuai dan Dinkes cepat memverifikasi, dua hari juga bisa selesai. Tapi sebelum izin lengkap, mereka tetap tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofian, membenarkan hasil rapat gabungan antara DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinas PU, dan pihak Mie Gacoan. Rapat tersebut khusus digelar untuk membuka dan mencocokkan seluruh dokumen perizinan.
“Setelah semua dokumen kami buka bersama, ternyata masih ada dua persyaratan yang belum dipenuhi. Pertama izin parkir, kedua sertifikat layak higienis sanitasi dari Dinas Kesehatan,” kata Ade.
Ia menjelaskan bahwa tim Dinkes akan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menilai kelayakan dapur dan memeriksa kesehatan pekerja.
“Pemeriksaan akan dilakukan Senin atau Selasa depan. Mereka harus memastikan lingkungan restoran higienis dan pekerjanya sehat,” tambahnya.
Ade menegaskan bahwa segel baru dapat dibuka setelah seluruh syarat benar-benar dipenuhi. Sebelum itu, gerai tidak diperbolehkan menjalankan operasional dalam bentuk apa pun.
“Kalau seluruh izin lengkap, baru bisa dibuka. Saat ini dokumennya sekitar 90 persen,” ujarnya.
Terkait banner re-launching yang sudah terpasang di depan gerai, Ade memastikan hal tersebut bukan pelanggaran selama restoran tetap menghormati penyegelan.
“Banner tidak masalah. Yang penting mereka tidak membuka segel dan tidak beroperasi,” tegasnya.
Menjawab laporan warga soal adanya aktivitas di dalam bangunan, Ade menyebut perusahaan pernah bersurat untuk memasukkan barang, dan aktivitas itu diperbolehkan sebagai persiapan, bukan operasional.
“Mereka memang pernah bersurat untuk memasukkan barang. Itu diperbolehkan selama bukan aktivitas usaha,” jelasnya.
Ade juga menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan sejauh ini berjalan baik dan tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi.
Dengan progres perizinan yang sudah mencapai 90 persen, publik kini menunggu apakah Mie Gacoan Ciruas akan segera memenuhi dua syarat terakhir atau justru harus memperpanjang proses administrasi. Gerai tersebut tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh dokumen disahkan melalui sistem OSS dan segel resmi dibuka oleh Pemkab Serang.

