Bom Waktu Aset Sekolah Pemkab Serang Meledak, DPRD Warning OPD Jangan Lagi Lamban

Kilas Banten
22 Mei 2026 19:42
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Persoalan aset sekolah milik Pemerintah Kabupaten Serang kembali memantik perhatian publik. DPRD Kabupaten Serang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas aset daerah yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menilai konflik lahan sekolah yang terus bermunculan menjadi bukti penataan aset daerah belum berjalan optimal.

 

Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan identifikasi ulang terhadap aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum.

 

Permintaan itu disampaikan Supiyanto usai menghadiri peresmian gedung IBS RSDP pada Jumat, 22 Mei 2026.

 

“Masalah lahan Pemda yang berkaitan dengan sekolah atau aset daerah kembali muncul,” ujar Supiyanto.

 

Menurut dia, persoalan aset sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dalam rapat evaluasi bersama OPD terkait. Namun hingga kini, penyelesaiannya dinilai masih lambat dan belum menyentuh seluruh persoalan mendasar.

 

Supiyanto mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Serang memiliki sekitar 900 bidang aset yang perlu ditata ulang. Akan tetapi, baru sekitar 300 aset yang berhasil diselesaikan dari sisi administrasi maupun legalitas.

 

“Kurang lebih ada sembilan ratusan aset, tapi yang sudah diselesaikan baru sekitar tiga ratusan,” katanya.

 

Ia menegaskan percepatan sertifikasi aset harus menjadi prioritas pemerintah daerah pada tahun ini. Langkah tersebut penting untuk menghindari konflik lahan yang terus berulang, khususnya pada aset pendidikan yang digunakan masyarakat.

 

Menurut Supiyanto, persoalan administrasi aset yang dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu pelayanan publik. Ia menilai kegiatan belajar mengajar tidak boleh terdampak akibat lemahnya penataan aset daerah.

 

“Jangan sampai setiap tahun muncul lagi sengketa lahan sekolah. Tahun kemarin ada tiga aset sekolah yang bermasalah, salah satunya di Anyer. Tahun ini muncul lagi,” ujarnya.

 

DPRD Kabupaten Serang juga meminta adanya sinkronisasi data antar-OPD. Dinas Pendidikan diminta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar status kepemilikan lahan sekolah memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Serang telah menggelar rapat evaluasi terkait aset daerah. Dalam rapat tersebut, seluruh OPD diminta melakukan inventarisasi ulang terhadap aset milik pemerintah daerah, termasuk aset yang saat ini digunakan pihak lain.

 

Tak hanya aset pendidikan, DPRD juga menyoroti aset milik Pemkab Serang yang digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Pendataan ulang dianggap penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kami sudah minta seluruh OPD mengidentifikasi dan menginventarisir aset daerah, terutama aset pendidikan,” tegas Supiyanto.

 

Sorotan terhadap aset sekolah kembali menguat setelah sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan masuk ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut diajukan ahli waris pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten Serang.

 

Perkara itu tercatat dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg. Sengketa bermula ketika lahan tersebut digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan SDN Pematang 2 sejak 1977.

 

Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, mengatakan keluarganya sejak awal mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Namun, menurut dia, tidak pernah ada proses hibah resmi kepada pemerintah daerah.

 

Hudaeri mengaku khawatir persoalan administrasi yang belum selesai akan menjadi beban hukum bagi keluarganya di masa depan.

 

“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” ujar Hudaeri.

 

Kasus SDN Pematang 2 Kragilan kini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Serang. DPRD menilai langkah identifikasi dan sertifikasi aset harus segera dipercepat agar konflik lahan tidak terus terulang setiap tahun.

 

Selain memberikan kepastian hukum, penataan aset juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Serang. DPRD berharap seluruh OPD tidak lagi menunda inventarisasi aset agar potensi sengketa dapat dicegah sejak awal.***