Mahasiswa Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar edukasi hukum digital di SMAN 5 Kota Serang untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya phishing dan pencurian data pribadiKILAS BANTEN – Ancaman kejahatan siber kini semakin mengintai kalangan pelajar. Maraknya kasus pencurian data pribadi atau phishing membuat siswa sekolah menengah atas menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban di era digital.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius mahasiswa Program Studi Hukum S-1 Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang. Mereka menggelar edukasi hukum digital di SMAN 5 Kota Serang sebagai langkah meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya penyalahgunaan data pribadi di internet.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sosialisasi biasa. Mahasiswa juga menyoroti lemahnya literasi digital di lingkungan pelajar yang dinilai belum mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi.
Ketua tim pelaksana kegiatan, Farah Rosa, mengatakan penggunaan internet dan media sosial di kalangan pelajar terus meningkat. Namun, kondisi itu tidak dibarengi dengan pemahaman yang cukup mengenai keamanan digital.
“Pelajar hari ini sangat aktif di dunia digital, tetapi tidak dibekali pemahaman yang cukup. Ini celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber,” ujar Farah Rosa, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Farah, banyak siswa belum memahami bahwa tindakan sederhana seperti mengklik tautan mencurigakan dapat membuka akses bagi pelaku untuk mencuri data pribadi. Situasi itu membuat pelajar mudah menjadi sasaran phishing.
Dalam pemaparan materi, mahasiswa menjelaskan berbagai modus phishing yang kini semakin berkembang. Pelaku kejahatan siber disebut sering menyamar sebagai lembaga resmi, akun media sosial populer, hingga memanfaatkan game online untuk menjebak korban.
Tidak sedikit korban yang akhirnya kehilangan akun pribadi, data identitas, bahkan mengalami kerugian finansial akibat aksi penipuan digital tersebut.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berdampak secara ekonomi. Dalam beberapa kasus, identitas korban dipakai untuk tindak penipuan online hingga pengajuan pinjaman ilegal.
Anggota pelaksana kegiatan, Muhamad Abdullah, menegaskan masih banyak pelajar yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Padahal, Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang mengatur perlindungan data masyarakat.
“Masalahnya bukan hanya pada ada atau tidaknya hukum, tetapi pada minimnya edukasi. Banyak pelajar bahkan tidak tahu bahwa data pribadi mereka dilindungi undang-undang,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan pemerintah telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, sosialisasi aturan tersebut dinilai belum maksimal menyasar kalangan pelajar.
Akibatnya, kesadaran siswa terhadap keamanan digital masih rendah. Banyak pelajar belum memahami risiko ketika membagikan data pribadi secara sembarangan di internet maupun media sosial.
SMAN 5 Kota Serang dipilih sebagai lokasi kegiatan karena tingginya intensitas penggunaan teknologi di kalangan siswa. Kondisi itu dianggap mencerminkan situasi yang terjadi di banyak sekolah saat ini.
Pengamat pendidikan menilai sistem pembelajaran di sekolah masih terlalu fokus pada aspek akademik konvensional. Sementara itu, pendidikan literasi digital dan keamanan siber belum menjadi perhatian utama.
Padahal, perkembangan teknologi digital terus melaju cepat dan menghadirkan tantangan baru bagi generasi muda. Tanpa pemahaman yang memadai, pelajar berpotensi menjadi korban kejahatan siber secara berulang.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, mahasiswa memberikan pemahaman praktis kepada siswa. Mereka mengajarkan cara mengenali ciri-ciri phishing, memahami pentingnya menjaga data pribadi, hingga langkah pencegahan sederhana yang dapat dilakukan secara mandiri.
Mahasiswa juga menekankan bahwa edukasi digital tidak bisa hanya bergantung pada kegiatan insidental. Pemerintah dan institusi pendidikan diminta lebih serius memasukkan literasi digital serta keamanan siber ke dalam kurikulum pembelajaran.
Jika tidak dilakukan secara sistematis, generasi muda dikhawatirkan akan terus menjadi target empuk pelaku kejahatan siber di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.***