Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin NasyarKILAS BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang mulai mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar untuk tahun ajaran 2026. Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, pemerintah daerah tetap mengutamakan jalur domisili dengan kuota terbesar mencapai 70 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan masyarakat di sekitar sekolah mendapat akses pendidikan yang lebih mudah. Meski begitu, sejumlah sekolah favorit di Kabupaten Serang diperkirakan kembali dipadati pendaftar, termasuk calon siswa dari luar daerah.
Kepala Bidang SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat. Salah satunya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.
“SPMB ini prinsipnya objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Abidin saat ditemui di kantornya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Selain regulasi tersebut, pelaksanaan penerimaan siswa baru juga diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 serta surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan yang telah ditetapkan, jalur domisili menjadi jalur utama dengan alokasi kuota sebesar 70 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Sementara jalur afirmasi memperoleh kuota 25 persen. Jalur tersebut ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kategori tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
