Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

i

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami tidak pernah memberikan izin. Tidak pernah hadir. Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Sertifikat itu harus kembali kepada pemiliknya,” ujar Basuki.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. Penggugat berharap putusan pengadilan dapat mengembalikan hak-haknya dan menegaskan bahwa penggunaan dokumen seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI KC Cut Mutiah kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Penggugat menuding pihak bank menguasai sertipikat tanpa dasar hukum dan menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik.

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru