Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Klien kami tidak pernah memberikan izin. Tidak pernah hadir. Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Sertifikat itu harus kembali kepada pemiliknya,” ujar Basuki.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. Penggugat berharap putusan pengadilan dapat mengembalikan hak-haknya dan menegaskan bahwa penggunaan dokumen seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.