Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

Kilas Banten
13 Des 2025 12:00
Hukrim 0
3 menit membaca

“Klien kami tidak pernah memberikan izin. Tidak pernah hadir. Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Sertifikat itu harus kembali kepada pemiliknya,” ujar Basuki.

Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. Penggugat berharap putusan pengadilan dapat mengembalikan hak-haknya dan menegaskan bahwa penggunaan dokumen seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga  Patroli Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Barat, 11 Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap