Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

i

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat Utami Mandira Atmadja dan Bank BRI KC Cut Mutiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Basuki menambahkan bahwa tidak ada hubungan hukum yang sah antara penggugat dan pihak bank. Karena itu, ia menilai penguasaan sertipikat oleh BRI KC Cut Mutiah telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang mereka dalilkan dalam gugatan.

Perkara ini berawal ketika PT Versakom Indonesia, selaku Tergugat II, mengajukan pinjaman modal kerja ke BRI KC Cut Mutiah. Pada prosesnya, Tergugat II disebut kekurangan agunan. Mereka kemudian meminta agar sertipikat milik Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam untuk dijadikan jaminan kredit.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Rudi yang turut disebut dalam dokumen itu menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk meminjamkan sertifikatnya. Ia juga tidak menandatangani perjanjian apa pun yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Meski begitu, sertipikat tersebut tetap berakhir di tangan pihak bank.

Baca Juga  Bebas Bersyarat Dendi Jadi Pemicu, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Dirikan LBH Warga

Basuki mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang mereka ajukan adalah dokumen perikatan perjanjian antara BRI KC Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia. Dalam dokumen itu, tercantum seolah-olah kliennya hadir dalam proses penandatanganan.

“Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pembayaran pinjaman harus ditanggung oleh pihak yang mengajukan kredit, yakni PT Versakom Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak bank segera mengembalikan sertifikat milik kliennya yang tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi Bubarkan Tawuran di Cipete, 11 Pemuda Diamankan, Barbuk Sajam dan Botol Miras
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI KC Cut Mutiah kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Penggugat menuding pihak bank menguasai sertipikat tanpa dasar hukum dan menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik.

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru