Basuki menambahkan bahwa tidak ada hubungan hukum yang sah antara penggugat dan pihak bank. Karena itu, ia menilai penguasaan sertipikat oleh BRI KC Cut Mutiah telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang mereka dalilkan dalam gugatan.
Perkara ini berawal ketika PT Versakom Indonesia, selaku Tergugat II, mengajukan pinjaman modal kerja ke BRI KC Cut Mutiah. Pada prosesnya, Tergugat II disebut kekurangan agunan. Mereka kemudian meminta agar sertipikat milik Rudi dan Utami Mandira Atmadja dipinjam untuk dijadikan jaminan kredit.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Rudi yang turut disebut dalam dokumen itu menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk meminjamkan sertifikatnya. Ia juga tidak menandatangani perjanjian apa pun yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. Meski begitu, sertipikat tersebut tetap berakhir di tangan pihak bank.
Basuki mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang mereka ajukan adalah dokumen perikatan perjanjian antara BRI KC Cut Mutiah dan PT Versakom Indonesia. Dalam dokumen itu, tercantum seolah-olah kliennya hadir dalam proses penandatanganan.
“Faktanya, klien kami tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kewajiban pembayaran pinjaman harus ditanggung oleh pihak yang mengajukan kredit, yakni PT Versakom Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak bank segera mengembalikan sertifikat milik kliennya yang tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















