KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya mengurai kemacetan yang selama ini membelit kawasan Jembatan Kedaung.
Dishub Kota Tangerang resmi menerapkan rekayasa lalu lintas dan sistem satu arah demi melancarkan mobilitas warga, terutama pada jam sibuk.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyebutkan langkah ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan parah di akses utama penghubung Sepatan-Neglasari.
“Kami terus berupaya menuntaskan permasalahan kemacetan, terutama di Jembatan Kedaung,” ujar Suhaely, Kamis 22 Mei 2025.
Dishub Kota Tangerang Sebut Sistem Satu Arah dan Rambu Baru
Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota tidak hanya menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Mereka juga sudah memasang barrier beton, water barrier, dan rambu-rambu lalu lintas baru.
Petugas lapangan pun kini bersiaga penuh untuk membantu kelancaran arus kendaraan di titik-titik rawan macet.
Rekayasa satu arah diberlakukan di Jalan Tangga Abu dan Jalan Eretan yang langsung terhubung ke Jembatan Kedaung.
Tujuannya jelas untuk mengurai penumpukan kendaraan di kawasan pertigaan Jembatan Kedaung, Jalan Eretan, dan Jalan Tangga Abu yang sering menjadi titik macet utama.
Imbauan Dishub Kota Tangerang Aturan Ketat bagi Pengguna Jalan
Dishub mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
Warga juga diingatkan agar tidak melawan arah dan lebih waspada selama berkendara melewati rute baru ini.
“Pengaturan ini penting untuk memastikan mobilitas kendaraan tetap lancar. Kami harap masyarakat dapat mendukung aturan baru ini,” tambah Suhaely.
Skema Rute Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang di Jembatan Kedaung:
1. Arah Bayur-Selapajang: Gunakan Jalan Kedaung Barat – Jembatan Kedaung – Jalan Eretan – Jalan Iskandar Muda menuju Selapajang.
2. Arah Bayur-Rawa Kucing: Gunakan Jalan Kedaung Barat – Jembatan Kedaung – Jalan Eretan – Jalan Iskandar Muda menuju Rawa Kucing.
3. Arah Rawa Kucing-Bayur: Gunakan Jalan Iskandar Muda – Jalan Tangga Abu – Jembatan Kedaung – Jalan Kedaung Barat.
4. Arah Selapajang-Bayur: Gunakan Jalan Iskandar Muda – Jalan Tangga Abu – Jembatan Kedaung – Jalan Kedaung Barat.
Efek Kebijakan Terhadap Warga dan Mobilitas Kota
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi antrean kendaraan yang selama ini menjadi masalah utama di kawasan Jembatan Kedaung.
Dengan sistem satu arah dan penempatan barrier, Dishub memastikan mobilitas masyarakat lebih lancar dan aman, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang ingin memastikan setiap perubahan rute diinformasikan dengan baik kepada masyarakat.
Pemerintah juga menargetkan pengurangan waktu tempuh di jalur penghubung antarwilayah, sehingga aktivitas ekonomi dan sosial warga tidak lagi terhambat oleh kemacetan.
Upaya rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Tangerang dalam mewujudkan akses transportasi yang efektif dan nyaman di seluruh kota.***

