Diskominfo Kota Tangerang mengingatkan warga soal maraknya penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal. Masyarakat kini bisa mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDebku OJK lewat HP.KILAS BANTEN – Ancaman penyalahgunaan data pribadi kembali menghantui masyarakat Kota Tangerang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga disebut rawan dicatut untuk pengajuan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemilik data.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang mulai menggencarkan edukasi digital kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan kasus penyalahgunaan NIK saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi jika masyarakat tidak lebih waspada.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal memang semakin tinggi. Karena itu kami ingin warga Kota Tangerang memiliki akses dan pemahaman untuk mengecek kondisi tersebut secara mandiri,” ujar Mugiya, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa riwayat kredit maupun mendeteksi adanya pinjaman mencurigakan atas nama mereka.
Layanan tersebut tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang terhubung dengan platform iDebku OJK. Melalui layanan itu, warga bisa mengetahui apakah terdapat kredit atau pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan sebelumnya.