Diskominfo Kota Tangerang mengingatkan warga soal maraknya penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal. Masyarakat kini bisa mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDebku OJK lewat HP.KILAS BANTEN – Ancaman penyalahgunaan data pribadi kembali menghantui masyarakat Kota Tangerang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga disebut rawan dicatut untuk pengajuan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemilik data.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang mulai menggencarkan edukasi digital kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan kasus penyalahgunaan NIK saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi jika masyarakat tidak lebih waspada.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal memang semakin tinggi. Karena itu kami ingin warga Kota Tangerang memiliki akses dan pemahaman untuk mengecek kondisi tersebut secara mandiri,” ujar Mugiya, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memeriksa riwayat kredit maupun mendeteksi adanya pinjaman mencurigakan atas nama mereka.
Layanan tersebut tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang terhubung dengan platform iDebku OJK. Melalui layanan itu, warga bisa mengetahui apakah terdapat kredit atau pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan sebelumnya.
Menurut Mugiya, langkah pengecekan secara mandiri sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Sebab, banyak korban baru mengetahui identitasnya dipakai pihak lain setelah muncul tagihan pinjaman online.
“Kalau ditemukan aktivitas pinjaman misterius, masyarakat harus segera melapor agar tidak menimbulkan dampak finansial lebih besar,” katanya.
Diskominfo Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan dokumen pribadi di internet. Foto KTP, nomor NIK, kartu keluarga hingga data rekening disebut menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan digital.
Selain itu, warga diminta berhati-hati saat mengunggah dokumen ke media sosial maupun aplikasi yang belum jelas sistem keamanannya. Banyak kasus kebocoran data justru bermula dari kelalaian pengguna sendiri ketika membagikan informasi pribadi secara terbuka.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari lingkungan RT, RW hingga komunitas sosial untuk aktif mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan data pribadi. Jangan menunggu menjadi korban baru bertindak. Manfaatkan fasilitas iDebku OJK untuk melindungi diri,” lanjut Mugiya.
Fenomena penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pencurian data melalui tautan palsu, penyalahgunaan dokumen pribadi, hingga kebocoran data dari aplikasi tertentu.
Korban biasanya menghadapi kesulitan panjang karena harus membuktikan bahwa mereka bukan pihak yang mengajukan pinjaman tersebut. Proses penyelesaian sengketa pun kerap memakan waktu dan berdampak pada riwayat kredit korban.
Karena itu, langkah pencegahan dinilai menjadi cara paling efektif untuk menghindari penyalahgunaan identitas. Salah satunya dengan rutin mengecek riwayat kredit melalui layanan resmi OJK.
Berikut langkah mudah mengecek NIK melalui layanan iDebku OJK:
1. Buka situs resmi iDebku OJK melalui browser di HP atau komputer.
2. Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
3. Isi data diri lengkap seperti jenis debitur, kewarganegaraan dan nomor NIK.
4. Masukkan kode captcha dengan benar.
5. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP.
6. Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu proses verifikasi selesai.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memantau riwayat kredit secara transparan sekaligus mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas lebih cepat.***