Sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kabupaten Serang terus bergulir. Ahli waris menggugat status tanah sekolah, sementara BPKAD memilih irit bicara soal legalitas aset.KILAS BANTEN – Polemik sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, semakin menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memilih irit bicara terkait legalitas aset tanah sekolah tersebut.
Sikap itu muncul saat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, dimintai penjelasan mengenai status administrasi dan kepemilikan lahan SDN Pematang 2. Namun, Agus tidak memberikan jawaban rinci dan justru mengarahkan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
“Kalau sekolah asetnya ada di Dindikbud, langsung ke Dindikbud kang,” ujar Agus singkat saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah proses gugatan yang kini terus berjalan di Pengadilan Negeri Serang. Kasus sengketa tanah sekolah itu bahkan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara bermula ketika ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Kabupaten Serang terkait status lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai lokasi SDN Pematang 2.
Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, menjelaskan bahwa keluarganya sejak awal memang mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Penggunaan lahan itu disebut berlangsung sejak tahun 1977.
Namun, menurut Hudaeri, penggunaan tanah tersebut tidak pernah diikuti proses hibah resmi kepada pemerintah daerah. Karena itu, pihak keluarga kini meminta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” kata Hudaeri.
Kuasa hukum penggugat dari organisasi advokat PRADNI, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengungkapkan bahwa data administrasi kepemilikan tanah hingga sekarang masih tercatat atas nama Marsipah binti Haji Maja di buku desa setempat.
Menurut Hadromi, ahli waris juga memegang dokumen segel pergantian kepemilikan tanah yang diterbitkan pada tahun 1988. Dokumen itu menjadi salah satu bukti penting dalam gugatan yang kini diperiksa majelis hakim.
“Data administrasi kepemilikan masih tercatat atas nama ibu Marsipah,” ujar Hadromi.
Ia menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak ahli waris sebenarnya telah mencoba menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan administratif.
Sejak Oktober 2025, keluarga ahli waris disebut telah mendatangi sejumlah instansi pemerintahan. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Bupati Serang hingga DPRD Kabupaten Serang.
Namun, berbagai upaya mediasi yang dilakukan belum menghasilkan titik temu. Karena itu, pihak keluarga akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut.
Saat ini, proses persidangan telah berlangsung sebanyak 12 kali. Sidang terbaru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui sejarah penggunaan lahan SDN Pematang 2.
Dalam salah satu agenda persidangan, majelis hakim bahkan berencana mendatangi langsung seorang saksi tokoh masyarakat. Langkah itu dilakukan karena kondisi usia saksi dinilai menyulitkan untuk memberikan keterangan melalui sambungan video.
Pihak penggugat optimistis mampu memenangkan perkara tersebut. Mereka menilai dokumen administrasi desa serta bukti kepemilikan lama menjadi dasar kuat untuk membuktikan status tanah yang disengketakan.
Kasus sengketa lahan SDN Pematang 2 kini terus menyita perhatian masyarakat. Selain berkaitan dengan aset pendidikan, perkara ini juga dinilai menyangkut kepastian hukum aset pemerintah daerah dan hak ahli waris yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Warga berharap sengketa tersebut dapat segera menemukan jalan keluar agar aktivitas pendidikan di SDN Pematang 2 tetap berjalan normal tanpa terganggu polemik hukum yang berkepanjangan.***