Sengketa SDN Pematang 2 Memanas, BPKAD Kabupaten Serang Bungkam Saat Ahli Waris Gugat Status Tanah Sekolah

Kilas Banten
20 Mei 2026 07:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, semakin menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memilih irit bicara terkait legalitas aset tanah sekolah tersebut.

 

Sikap itu muncul saat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, dimintai penjelasan mengenai status administrasi dan kepemilikan lahan SDN Pematang 2. Namun, Agus tidak memberikan jawaban rinci dan justru mengarahkan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.

 

“Kalau sekolah asetnya ada di Dindikbud, langsung ke Dindikbud kang,” ujar Agus singkat saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026.

 

Baca Juga  Proyek Puspemkab Serang Dihentikan Total, Penyerahan Aset ke Kota Serang Terancam Buntu

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah proses gugatan yang kini terus berjalan di Pengadilan Negeri Serang. Kasus sengketa tanah sekolah itu bahkan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

 

Perkara bermula ketika ahli waris pemilik tanah menggugat Pemerintah Kabupaten Serang terkait status lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai lokasi SDN Pematang 2.

 

Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, menjelaskan bahwa keluarganya sejak awal memang mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Penggunaan lahan itu disebut berlangsung sejak tahun 1977.

 

Namun, menurut Hudaeri, penggunaan tanah tersebut tidak pernah diikuti proses hibah resmi kepada pemerintah daerah. Karena itu, pihak keluarga kini meminta kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan.