Sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kabupaten Serang terus bergulir. Ahli waris menggugat status tanah sekolah, sementara BPKAD memilih irit bicara soal legalitas aset.
Pihak penggugat optimistis mampu memenangkan perkara tersebut. Mereka menilai dokumen administrasi desa serta bukti kepemilikan lama menjadi dasar kuat untuk membuktikan status tanah yang disengketakan.
Kasus sengketa lahan SDN Pematang 2 kini terus menyita perhatian masyarakat. Selain berkaitan dengan aset pendidikan, perkara ini juga dinilai menyangkut kepastian hukum aset pemerintah daerah dan hak ahli waris yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Warga berharap sengketa tersebut dapat segera menemukan jalan keluar agar aktivitas pendidikan di SDN Pematang 2 tetap berjalan normal tanpa terganggu polemik hukum yang berkepanjangan.***