Sengketa lahan SDN Pematang 2 di Kabupaten Serang terus bergulir. Ahli waris menggugat status tanah sekolah, sementara BPKAD memilih irit bicara soal legalitas aset.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti menjadi masalah untuk anak cucu karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” kata Hudaeri.
Kuasa hukum penggugat dari organisasi advokat PRADNI, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengungkapkan bahwa data administrasi kepemilikan tanah hingga sekarang masih tercatat atas nama Marsipah binti Haji Maja di buku desa setempat.
Menurut Hadromi, ahli waris juga memegang dokumen segel pergantian kepemilikan tanah yang diterbitkan pada tahun 1988. Dokumen itu menjadi salah satu bukti penting dalam gugatan yang kini diperiksa majelis hakim.
“Data administrasi kepemilikan masih tercatat atas nama ibu Marsipah,” ujar Hadromi.
Ia menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak ahli waris sebenarnya telah mencoba menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan administratif.
Sejak Oktober 2025, keluarga ahli waris disebut telah mendatangi sejumlah instansi pemerintahan. Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Bupati Serang hingga DPRD Kabupaten Serang.
Namun, berbagai upaya mediasi yang dilakukan belum menghasilkan titik temu. Karena itu, pihak keluarga akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut.
Saat ini, proses persidangan telah berlangsung sebanyak 12 kali. Sidang terbaru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui sejarah penggunaan lahan SDN Pematang 2.
Dalam salah satu agenda persidangan, majelis hakim bahkan berencana mendatangi langsung seorang saksi tokoh masyarakat. Langkah itu dilakukan karena kondisi usia saksi dinilai menyulitkan untuk memberikan keterangan melalui sambungan video.