KILAS BANTEN – Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas dipastikan berhenti total. Program strategis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penataan pemerintahan daerah itu kini resmi tersingkir dari agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Serang.
Kepastian penghentian proyek tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tanpa payung hukum berupa perda, proyek kehilangan dasar legal untuk dilanjutkan. Kondisi ini membuat rencana pembangunan kawasan pemerintahan baru praktis menemui jalan buntu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk meneruskan proyek tersebut. Menurut dia, ketiadaan perda menjadi faktor penentu yang membuat pembangunan Puspemkab harus dihentikan.
“Karena perda-nya tidak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena pembangunan itu tidak perlu perda. Dan memang tidak ada perda-nya,” ujar Zaldi saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Dengan keputusan itu, Pemkab Serang memastikan pembangunan Puspemkab tidak masuk dalam prioritas anggaran tahun 2026. Padahal, proyek tersebut sebelumnya dirancang sebagai pusat konsolidasi seluruh aktivitas pemerintahan kabupaten yang selama ini tersebar di sejumlah lokasi.
Penghentian proyek Puspemkab membawa dampak lanjutan yang tidak sederhana. Salah satu konsekuensi paling krusial adalah potensi tersendatnya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat delapan aset yang seharusnya diserahkan sebagai bagian dari proses penataan pemerintahan pascapemekaran wilayah.
Tanpa keberadaan pusat pemerintahan baru, proses relokasi kantor dan penataan aset menjadi sulit direalisasikan. Aset-aset tersebut masih digunakan untuk aktivitas pemerintahan Kabupaten Serang, sehingga penyerahannya ke Kota Serang berisiko terus tertunda. Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakpastian administrasi antara dua pemerintah daerah yang seharusnya sudah memiliki batas kewenangan yang jelas.
Kondisi tersebut juga mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya tuntas sejak pemekaran wilayah. Puspemkab Serang sejatinya dirancang untuk mempercepat penataan birokrasi sekaligus menyelesaikan persoalan aset. Namun, dengan dihentikannya proyek ini, proses tersebut kembali menghadapi hambatan.
Zaldi menjelaskan, saat ini Pemkab Serang memilih mengalihkan fokus kebijakan pada penyehatan keuangan daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan anggaran lebih sehat dan tidak lagi dibayangi defisit.
“Ke depan kami ingin tidak ada lagi defisit anggaran. Uangnya bisa dimanfaatkan langsung untuk pembangunan yang lebih dibutuhkan masyarakat,” kata Zaldi.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keterbatasan fiskal daerah. Pemerintah menilai proyek Puspemkab membutuhkan anggaran besar dan berisiko membebani keuangan daerah jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, Pemkab Serang memilih memprioritaskan program yang dinilai lebih berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Meski pembangunan Puspemkab dihentikan, aktivitas di kawasan Ciruas tidak sepenuhnya berhenti. Zaldi menyebut masih ada pekerjaan konstruksi yang berjalan, namun sifatnya hanya melanjutkan proyek lama yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Masih ada tahun ini. Tapi sifatnya hanya melanjutkan, seperti gedung dinas KB,” ujarnya.

