Proyek Puspemkab Serang Dihentikan Total, Penyerahan Aset ke Kota Serang Terancam Buntu

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

i

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

KILAS BANTEN – Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas dipastikan berhenti total. Program strategis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penataan pemerintahan daerah itu kini resmi tersingkir dari agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Serang.

 

Kepastian penghentian proyek tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tanpa payung hukum berupa perda, proyek kehilangan dasar legal untuk dilanjutkan. Kondisi ini membuat rencana pembangunan kawasan pemerintahan baru praktis menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk meneruskan proyek tersebut. Menurut dia, ketiadaan perda menjadi faktor penentu yang membuat pembangunan Puspemkab harus dihentikan.

Baca Juga  Puspemkab Dicoret dari Prioritas, DPRD Kabupaten Serang Soroti Alasan Pemkab dan Sentil Pernyataan Sekda

 

“Karena perda-nya tidak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena pembangunan itu tidak perlu perda. Dan memang tidak ada perda-nya,” ujar Zaldi saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.

 

Dengan keputusan itu, Pemkab Serang memastikan pembangunan Puspemkab tidak masuk dalam prioritas anggaran tahun 2026. Padahal, proyek tersebut sebelumnya dirancang sebagai pusat konsolidasi seluruh aktivitas pemerintahan kabupaten yang selama ini tersebar di sejumlah lokasi.

 

Penghentian proyek Puspemkab membawa dampak lanjutan yang tidak sederhana. Salah satu konsekuensi paling krusial adalah potensi tersendatnya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat delapan aset yang seharusnya diserahkan sebagai bagian dari proses penataan pemerintahan pascapemekaran wilayah.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Pembangunan Puspemkab Serang di Ciruas resmi dihentikan setelah perda ditolak Pemprov Banten. Dampaknya, penyerahan aset ke Kota Serang berpotensi berlarut dan menimbulkan ketidakpastian administrasi

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru