KILAS BANTEN – Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas dipastikan berhenti total. Program strategis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penataan pemerintahan daerah itu kini resmi tersingkir dari agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Serang.
Kepastian penghentian proyek tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang percepatan pembangunan Puspemkab Serang tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten. Tanpa payung hukum berupa perda, proyek kehilangan dasar legal untuk dilanjutkan. Kondisi ini membuat rencana pembangunan kawasan pemerintahan baru praktis menemui jalan buntu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk meneruskan proyek tersebut. Menurut dia, ketiadaan perda menjadi faktor penentu yang membuat pembangunan Puspemkab harus dihentikan.
“Karena perda-nya tidak ada. Sampai di provinsi tidak dilanjutkan karena pembangunan itu tidak perlu perda. Dan memang tidak ada perda-nya,” ujar Zaldi saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Dengan keputusan itu, Pemkab Serang memastikan pembangunan Puspemkab tidak masuk dalam prioritas anggaran tahun 2026. Padahal, proyek tersebut sebelumnya dirancang sebagai pusat konsolidasi seluruh aktivitas pemerintahan kabupaten yang selama ini tersebar di sejumlah lokasi.
Penghentian proyek Puspemkab membawa dampak lanjutan yang tidak sederhana. Salah satu konsekuensi paling krusial adalah potensi tersendatnya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat delapan aset yang seharusnya diserahkan sebagai bagian dari proses penataan pemerintahan pascapemekaran wilayah.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















