Tanpa keberadaan pusat pemerintahan baru, proses relokasi kantor dan penataan aset menjadi sulit direalisasikan. Aset-aset tersebut masih digunakan untuk aktivitas pemerintahan Kabupaten Serang, sehingga penyerahannya ke Kota Serang berisiko terus tertunda. Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakpastian administrasi antara dua pemerintah daerah yang seharusnya sudah memiliki batas kewenangan yang jelas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut juga mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya tuntas sejak pemekaran wilayah. Puspemkab Serang sejatinya dirancang untuk mempercepat penataan birokrasi sekaligus menyelesaikan persoalan aset. Namun, dengan dihentikannya proyek ini, proses tersebut kembali menghadapi hambatan.
Zaldi menjelaskan, saat ini Pemkab Serang memilih mengalihkan fokus kebijakan pada penyehatan keuangan daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan anggaran lebih sehat dan tidak lagi dibayangi defisit.
“Ke depan kami ingin tidak ada lagi defisit anggaran. Uangnya bisa dimanfaatkan langsung untuk pembangunan yang lebih dibutuhkan masyarakat,” kata Zaldi.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas keterbatasan fiskal daerah. Pemerintah menilai proyek Puspemkab membutuhkan anggaran besar dan berisiko membebani keuangan daerah jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, Pemkab Serang memilih memprioritaskan program yang dinilai lebih berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Meski pembangunan Puspemkab dihentikan, aktivitas di kawasan Ciruas tidak sepenuhnya berhenti. Zaldi menyebut masih ada pekerjaan konstruksi yang berjalan, namun sifatnya hanya melanjutkan proyek lama yang sudah direncanakan sebelumnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















