KILAS BANTEN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang mempercepat langkah perlindungan pekerja informal dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dikemas dalam kegiatan halal bihalal yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Abror, Pamarayan, Senin, 6 April 2026.
Kegiatan ini menargetkan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. PCNU menilai perlindungan tenaga kerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, menegaskan lembaganya hadir sebagai pelindung bagi para pekerja. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami fokus pada perlindungan tenaga kerja. Saat risiko sosial terjadi, kami hadir memberi santunan dan perlindungan,” ujar Uus.
Ia menjelaskan, salah satu program unggulan adalah jaminan kecelakaan kerja. Program ini menanggung seluruh biaya pengobatan peserta hingga sembuh tanpa batas, sesuai kebutuhan medis. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp70 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Nilainya mencapai Rp174 juta, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Program ini dinilai menjadi daya tarik kuat, terutama bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga. Dengan adanya jaminan pendidikan, masa depan anak tetap terjaga meski orang tua mengalami risiko kerja.
Selain jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program jaminan kematian. Program ini memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Uus memastikan seluruh proses klaim dilakukan secara transparan. Ia menegaskan tidak ada potongan administrasi dalam pencairan manfaat.
“Kami pastikan tidak ada potongan. Hak peserta diberikan secara utuh,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa syarat menjadi peserta relatif mudah. Peserta harus aktif bekerja, berusia di bawah 65 tahun, dan dalam kondisi sehat. Program ini terbuka untuk berbagai profesi, termasuk pedagang, guru ngaji, imam masjid, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Dari sisi iuran, program ini dinilai sangat terjangkau. Pada 2026, peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan setelah mendapatkan relaksasi sebesar 50 persen dari pemerintah.
Di sisi lain, dukungan kuat datang dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Serang. Ketua Lazisnu, Haji Ahmad Edward, menyatakan pihaknya siap membantu pembiayaan bagi kelompok rentan.
“Kami akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 marbot dan imam masjid selama satu tahun,” ujarnya.
Program tersebut merupakan bagian dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaannya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dana sosial untuk perlindungan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan nyata bagi pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap.
Selain fokus pada perlindungan tenaga kerja, Lazisnu juga meluncurkan program “Lazisnu Hijau”. Program ini menargetkan penanaman 250 pohon produktif, seperti mangga, alpukat, dan rambutan.
Penanaman dilakukan di sejumlah wilayah dan pondok pesantren di Kabupaten Serang. Program ini tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Kolaborasi antara PCNU, BPJS Ketenagakerjaan, dan Lazisnu Kabupaten Serang dinilai sebagai solusi konkret dalam menghadapi risiko sosial. Sinergi ini juga memperkuat semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting. Di antaranya Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Richard F Sabandar, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang KH Muhamad Robi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, serta Pengasuh Ponpes Nurul Abror KH Tata Suharta.
Melalui kegiatan ini, PCNU berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat. Dengan iuran yang ringan dan manfaat besar, program ini diyakini mampu menjadi solusi perlindungan bagi pekerja informal di Kabupaten Serang.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara organisasi keagamaan dan lembaga negara dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***

