KILAS BANTEN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang mempercepat langkah perlindungan pekerja informal dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dikemas dalam kegiatan halal bihalal yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Abror, Pamarayan, Senin, 6 April 2026.
Kegiatan ini menargetkan kelompok pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. PCNU menilai perlindungan tenaga kerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi, menegaskan lembaganya hadir sebagai pelindung bagi para pekerja. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami fokus pada perlindungan tenaga kerja. Saat risiko sosial terjadi, kami hadir memberi santunan dan perlindungan,” ujar Uus.
Ia menjelaskan, salah satu program unggulan adalah jaminan kecelakaan kerja. Program ini menanggung seluruh biaya pengobatan peserta hingga sembuh tanpa batas, sesuai kebutuhan medis. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp70 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Nilainya mencapai Rp174 juta, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Program ini dinilai menjadi daya tarik kuat, terutama bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga. Dengan adanya jaminan pendidikan, masa depan anak tetap terjaga meski orang tua mengalami risiko kerja.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















