Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Akhirnya Tersenyum, Honor Aman dan Insentif Baru Cair hingga Jutaan Rupiah

Kilas Banten
16 Mar 2026 22:28
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang, Banten, mendapat angin segar. Pemerintah daerah memastikan honor bulanan mereka tetap dibayarkan. Tidak hanya itu, para tenaga pendidik non-ASN tersebut juga akan menerima tambahan insentif yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menghadapi keterbatasan penghasilan. Dengan adanya tambahan insentif, beban ekonomi mereka diharapkan bisa sedikit berkurang, sekaligus meningkatkan semangat mengajar di sekolah.

 

Relaksasi aturan penggunaan dana BOS menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Sebelumnya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk memberi insentif tambahan kepada tenaga pendidik non-ASN. Kini pemerintah memberikan kelonggaran sehingga sekolah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membantu kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.

 

Baca Juga  Pemkot Serang Instruksikan RSUD dan Puskesmas Buka 24 Jam Selama Pilkada 2024, Ada Apa?

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

 

Ia menegaskan kebijakan ini juga tidak terlepas dari perhatian Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mendorong agar guru non-ASN tetap mendapat dukungan.

 

“Ini adalah bentuk kepedulian Ibu Bupati terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Beliau ingin memastikan para pendidik, terutama yang masih berstatus PPPK paruh waktu, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan agar bisa bekerja dengan lebih tenang,” kata Abidin, ditulis Senin, 16 Maret 2026.