Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, menjelaskan rencana penambahan satu bidang baru untuk memperkuat pengelolaan ASN seiring meningkatnya jumlah pegawai PPPK, Senin, (15/6/2026)KILAS BANTEN – BKPSDM Kabupaten Serang bersiap memperkuat struktur organisasinya dengan menambah satu bidang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah mengangkat sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penambahan struktur tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena beban kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus meningkat. Selama ini, instansi tersebut hanya memiliki tiga bidang. Setelah perubahan dilakukan, jumlah bidang akan bertambah menjadi empat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan penyesuaian struktur organisasi telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, peningkatan jumlah ASN membuat tugas pembinaan dan pengelolaan pegawai semakin kompleks.
“Penambahan bidang ini dilakukan karena jumlah pegawai terus bertambah. Kami membutuhkan penguatan dalam pengawasan, pembinaan, hingga pengembangan kompetensi ASN,” ujar Iskandar, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum rekrutmen PPPK, jumlah ASN yang dikelola masih berada di bawah 10 ribu orang. Setelah pemerintah menambah sekitar 2.000 PPPK, tanggung jawab BKPSDM ikut meningkat secara signifikan.
Bertambahnya jumlah pegawai tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian. BKPSDM juga harus memastikan seluruh ASN memperoleh pembinaan, pengembangan kompetensi, hingga evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Serang. Setiap ASN didorong mengikuti program pengembangan kompetensi agar mampu meningkatkan profesionalisme sekaligus mendukung jenjang karier.
Selain memperkuat kompetensi pegawai, BKPSDM juga terus mematangkan penerapan sistem manajemen talenta. Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menempatkan ASN berdasarkan kemampuan, kompetensi, potensi, dan kinerja.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kabupaten Serang dijadwalkan mempresentasikan kesiapan penerapan manajemen talenta pada 7 Juli 2026 di Bandung. Presentasi itu akan dilakukan di hadapan pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi terhadap kesiapan daerah.
Iskandar optimistis Kabupaten Serang telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang ditetapkan. Digitalisasi data kepegawaian telah berjalan dengan baik dan tingkat kelengkapan data disebut telah melampaui 50 persen.
Tidak hanya itu, proses penilaian kompetensi ASN juga hampir rampung di seluruh organisasi perangkat daerah. BKPSDM bahkan telah menyelesaikan penilaian 360 derajat yang menjadi salah satu instrumen penting dalam implementasi manajemen talenta.
“Data digital sudah tersedia. Penilaian kompetensi juga hampir seluruh instansi telah mengikuti. Penilaian 360 derajat pun sudah dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, terkait sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Iskandar menjelaskan beberapa posisi masih dapat diisi melalui mekanisme penunjukan pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku.
Adapun untuk jabatan pimpinan tinggi, proses pengisiannya tetap harus melalui tahapan seleksi dan rekomendasi berdasarkan regulasi mengenai manajemen talenta ASN.
Dalam kesempatan yang sama, BKPSDM juga menyoroti pentingnya disiplin pegawai. Iskandar mengakui masih terdapat sejumlah ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat akibat melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang cukup sering muncul berkaitan dengan kasus perceraian di kalangan ASN. Meski demikian, ia tidak mengungkapkan jumlah maupun identitas pegawai yang terlibat. Menurutnya, persoalan ekonomi dan masalah rumah tangga menjadi faktor yang paling sering memicu kasus tersebut.
BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian dan pinjaman online yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun pelanggaran disiplin.
Hingga kini, BKPSDM mengaku belum menerima laporan mengenai keterlibatan ASN Kabupaten Serang dalam praktik perjudian. Kendati demikian, seluruh pegawai tetap diminta menjaga integritas, menaati aturan, serta menjalankan tugas sebagai aparatur negara secara profesional.
Melalui penguatan struktur organisasi, peningkatan kompetensi ASN, serta penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten Serang berharap mampu membangun birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan memberikan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.***