Selain jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program jaminan kematian. Program ini memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Uus memastikan seluruh proses klaim dilakukan secara transparan. Ia menegaskan tidak ada potongan administrasi dalam pencairan manfaat.
“Kami pastikan tidak ada potongan. Hak peserta diberikan secara utuh,” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa syarat menjadi peserta relatif mudah. Peserta harus aktif bekerja, berusia di bawah 65 tahun, dan dalam kondisi sehat. Program ini terbuka untuk berbagai profesi, termasuk pedagang, guru ngaji, imam masjid, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Dari sisi iuran, program ini dinilai sangat terjangkau. Pada 2026, peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan setelah mendapatkan relaksasi sebesar 50 persen dari pemerintah.
Di sisi lain, dukungan kuat datang dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Serang. Ketua Lazisnu, Haji Ahmad Edward, menyatakan pihaknya siap membantu pembiayaan bagi kelompok rentan.
“Kami akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 marbot dan imam masjid selama satu tahun,” ujarnya.
Program tersebut merupakan bagian dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaannya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dana sosial untuk perlindungan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan nyata bagi pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















