Fantastis! Santunan Tembus Rp174 Juta, NU dan BPJS Ketenagakerjaan Serang Tancap Gas Lindungi Pekerja Informal

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam acara halal bihalal PCNU Kabupaten Serang di Ponpes Nurul Abror, Pamarayan, dihadiri tokoh daerah dan pengurus NU, Senin, 6 April 2026

i

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam acara halal bihalal PCNU Kabupaten Serang di Ponpes Nurul Abror, Pamarayan, dihadiri tokoh daerah dan pengurus NU, Senin, 6 April 2026

 

Selain jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program jaminan kematian. Program ini memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uus memastikan seluruh proses klaim dilakukan secara transparan. Ia menegaskan tidak ada potongan administrasi dalam pencairan manfaat.

 

“Kami pastikan tidak ada potongan. Hak peserta diberikan secara utuh,” katanya.

 

Ia juga memaparkan bahwa syarat menjadi peserta relatif mudah. Peserta harus aktif bekerja, berusia di bawah 65 tahun, dan dalam kondisi sehat. Program ini terbuka untuk berbagai profesi, termasuk pedagang, guru ngaji, imam masjid, hingga pekerja sektor informal lainnya.

 

Dari sisi iuran, program ini dinilai sangat terjangkau. Pada 2026, peserta cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan setelah mendapatkan relaksasi sebesar 50 persen dari pemerintah.

Baca Juga  Banjir Tak Pernah Usai, DPRD dan Pemkab Serang Didorong Putus Siklus Tahunan dengan Solusi Permanen

 

Di sisi lain, dukungan kuat datang dari Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Serang. Ketua Lazisnu, Haji Ahmad Edward, menyatakan pihaknya siap membantu pembiayaan bagi kelompok rentan.

 

“Kami akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 marbot dan imam masjid selama satu tahun,” ujarnya.

 

Program tersebut merupakan bagian dari penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaannya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan dana sosial untuk perlindungan masyarakat.

 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan nyata bagi pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
PCNU Kabupaten Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan gencar sosialisasi perlindungan pekerja informal. Santunan hingga Rp174 juta dan iuran murah jadi daya tarik utama.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru