DPRD Banten Buka Suara soal Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras, Sinyal Keras Perang Melawan Kejahatan

Kilas Banten
28 Des 2025 06:00
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menanggapi tegas kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Kegiatan ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Banten.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, Umar Barmawi, menyampaikan langsung pandangannya saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti bersama Kapolda Banten.

Ia menyebut kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawasan terhadap kinerja kepolisian daerah.

“Kami dari DPRD Provinsi Banten hadir bersama Kapolda Banten dalam kegiatan pemusnahan barang bukti serta pemaparan capaian kinerja Polda Banten tahun 2025,” kata Umar Barmawi, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurutnya, DPRD menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang didominasi narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan berbagai kasus.

Umar menilai pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menyebut langkah itu sebagai pesan kuat kepada publik bahwa Polri tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika.

Baca Juga  Sahid-Fajar Resmi Pimpin DEMA UIN SMH Banten 2026, Siap Guncang Gerakan Mahasiswa dengan Agenda Perubahan Besar

“Ini menunjukkan bahwa Polri bersama masyarakat bersikap tegas, fokus, dan serius terhadap penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran narkotika dan minuman keras ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu, tindakan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan. DPRD, kata dia, melihat kinerja Polda Banten sejauh ini berada di jalur yang tepat.