Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten pasca bersama Kapolda Banten menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025, Jumat, 26 Desember 2025KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menanggapi tegas kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Kegiatan ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Banten.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, Umar Barmawi, menyampaikan langsung pandangannya saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti bersama Kapolda Banten.
Ia menyebut kehadiran DPRD dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawasan terhadap kinerja kepolisian daerah.
“Kami dari DPRD Provinsi Banten hadir bersama Kapolda Banten dalam kegiatan pemusnahan barang bukti serta pemaparan capaian kinerja Polda Banten tahun 2025,” kata Umar Barmawi, Jumat, 26 Desember 2025.
Menurutnya, DPRD menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang didominasi narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan berbagai kasus.
Umar menilai pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menyebut langkah itu sebagai pesan kuat kepada publik bahwa Polri tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika.
“Ini menunjukkan bahwa Polri bersama masyarakat bersikap tegas, fokus, dan serius terhadap penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran narkotika dan minuman keras ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu, tindakan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan. DPRD, kata dia, melihat kinerja Polda Banten sejauh ini berada di jalur yang tepat.
Atas nama lembaga dan masyarakat, Umar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten. Ia menilai kepolisian telah bekerja maksimal dalam menjalankan program nasional yang dicanangkan Presiden, khususnya dalam agenda pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas kinerja yang baik. Polri telah menjalankan program asta-cita Presiden, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba, obat-obatan terlarang, dan peredaran ilegal minuman keras,” ucapnya.
Dukungan DPRD tidak berhenti pada apresiasi. Umar menegaskan lembaganya juga mendorong adanya hasil yang lebih nyata dalam bentuk penurunan angka kasus. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari dampak jangka panjang, bukan hanya dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
Saat ditanya soal dorongan dewan agar angka kasus menurun, Umar menjawab singkat namun tegas.
“Harapannya tentu angka ini bisa menurun. Harus ada pemerataan upaya pencegahan, sehingga ke depan, khususnya tahun 2026, kita berharap kasusnya berkurang,” kata dia.
Ia menilai pencegahan menjadi kunci penting. Sosialisasi, edukasi, dan pelibatan masyarakat harus terus diperkuat. DPRD mendorong kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan elemen pemuda agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan.
Umar juga menekankan peran masyarakat dalam membantu aparat. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus selama ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi warga.
“Ini berkat bantuan seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten. Tanpa dukungan masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti di Polda Banten menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata. Namun, di sisi lain, kegiatan ini juga menunjukkan adanya komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan dukungan politik dari DPRD. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal secara berkelanjutan.
Dengan langkah tegas, dukungan legislatif, dan keterlibatan masyarakat, DPRD Banten optimistis upaya perang melawan narkoba dapat membuahkan hasil nyata. Harapannya, Banten bisa bergerak menuju wilayah yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika di masa mendatang.
