KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang bersiap mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas. Langkah ini diambil setelah adanya catatan dari Pemerintah Provinsi Banten yang meminta penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Surat hasil fasilitasi dari Pemprov Banten telah diterima DPRD. Dokumen itu berisi sejumlah koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disusun dan disahkan. DPRD menilai, perbaikan diperlukan agar aturan lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, membenarkan adanya permintaan revisi tersebut. Ia menegaskan, penyempurnaan bukan berarti penolakan, melainkan upaya memperkuat isi regulasi.
“Sudah ada surat dari provinsi. Isinya meminta agar Raperda percepatan pembangunan disempurnakan bersama DPRD,” ujar Azwar Anas, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu sorotan utama dari pemerintah provinsi adalah belum rinciya mekanisme penganggaran dan target waktu penyelesaian proyek. Menurutnya, hal ini menjadi aspek penting yang harus segera diperjelas.
“Dalam Perda itu belum dijelaskan secara detail. Berapa tahun proyek ini selesai, itu belum tergambar jelas. Maka diminta untuk dibuat lebih rinci,” katanya.
Anas juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penolakan Perda tersebut. Ia memastikan, Pemprov Banten tidak menolak, melainkan mengembalikan dokumen untuk diperbaiki.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















