Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas

i

Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang bersiap mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas. Langkah ini diambil setelah adanya catatan dari Pemerintah Provinsi Banten yang meminta penyempurnaan substansi regulasi tersebut.

 

Surat hasil fasilitasi dari Pemprov Banten telah diterima DPRD. Dokumen itu berisi sejumlah koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disusun dan disahkan. DPRD menilai, perbaikan diperlukan agar aturan lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, membenarkan adanya permintaan revisi tersebut. Ia menegaskan, penyempurnaan bukan berarti penolakan, melainkan upaya memperkuat isi regulasi.

Baca Juga  Soal Banjir di Cikande, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Dorong Pemkab Normalisasi Sungai Cidurian dan Tanggul Permanen

 

“Sudah ada surat dari provinsi. Isinya meminta agar Raperda percepatan pembangunan disempurnakan bersama DPRD,” ujar Azwar Anas, Jumat, 24 April 2026.

 

Ia menjelaskan, salah satu sorotan utama dari pemerintah provinsi adalah belum rinciya mekanisme penganggaran dan target waktu penyelesaian proyek. Menurutnya, hal ini menjadi aspek penting yang harus segera diperjelas.

 

“Dalam Perda itu belum dijelaskan secara detail. Berapa tahun proyek ini selesai, itu belum tergambar jelas. Maka diminta untuk dibuat lebih rinci,” katanya.

 

Anas juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penolakan Perda tersebut. Ia memastikan, Pemprov Banten tidak menolak, melainkan mengembalikan dokumen untuk diperbaiki.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun
GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam
Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya
Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
DPRD Kabupaten Serang akan membahas ulang Perda percepatan pembangunan Puspemkab pada awal Mei 2026 setelah menerima catatan dari Pemprov Banten. Revisi difokuskan pada kejelasan anggaran dan target proyek.

Berita Terkait

-

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

-

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam

-

Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

-

Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya

-

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru