KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang bersiap mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas. Langkah ini diambil setelah adanya catatan dari Pemerintah Provinsi Banten yang meminta penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Surat hasil fasilitasi dari Pemprov Banten telah diterima DPRD. Dokumen itu berisi sejumlah koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disusun dan disahkan. DPRD menilai, perbaikan diperlukan agar aturan lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, membenarkan adanya permintaan revisi tersebut. Ia menegaskan, penyempurnaan bukan berarti penolakan, melainkan upaya memperkuat isi regulasi.
“Sudah ada surat dari provinsi. Isinya meminta agar Raperda percepatan pembangunan disempurnakan bersama DPRD,” ujar Azwar Anas, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu sorotan utama dari pemerintah provinsi adalah belum rinciya mekanisme penganggaran dan target waktu penyelesaian proyek. Menurutnya, hal ini menjadi aspek penting yang harus segera diperjelas.
“Dalam Perda itu belum dijelaskan secara detail. Berapa tahun proyek ini selesai, itu belum tergambar jelas. Maka diminta untuk dibuat lebih rinci,” katanya.
Anas juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penolakan Perda tersebut. Ia memastikan, Pemprov Banten tidak menolak, melainkan mengembalikan dokumen untuk diperbaiki.
“Bukan ditolak. Itu sudah kami konfirmasi. Provinsi hanya meminta perbaikan. Jadi dikembalikan ke DPRD untuk disempurnakan,” tegasnya.
Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang sebenarnya telah dirancang sejak masa kepemimpinan Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah. Namun, perkembangan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disesuaikan kembali agar relevan dengan kondisi terkini.
DPRD mengakui, penyempurnaan ini menjadi pekerjaan mendesak. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan segera mengkaji ulang seluruh isi Perda secara menyeluruh. Fokus pembahasan diarahkan pada poin-poin yang menjadi catatan dari Biro Hukum Provinsi Banten.
“Kami akan telaah lagi. Apa saja yang menjadi catatan dari provinsi, itu yang akan kami dalami. Ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar matang,” ujar Anas.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses pembahasan. Opsi ini masih akan dipertimbangkan setelah hasil kajian awal di Bapemperda.
“Kalau memang dibutuhkan, kita bisa dorong pembentukan Pansus. Tapi itu nanti kita lihat hasil pembahasan di Bapemperda,” katanya.
Terkait jadwal, DPRD menargetkan pembahasan ulang dimulai pada awal Mei 2026. Agenda ini disusun setelah surat dari pemerintah provinsi resmi diterima.
“Suratnya sudah kami terima. Kemungkinan awal Mei sudah mulai dibahas,” kata Anas.
Dengan adanya revisi ini, DPRD berharap Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang dapat menjadi landasan hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan proyek strategis daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang.***

