KILAS BANTEN – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug, Kota Serang, menuai polemik. Sejumlah pihak resmi mengadukan proses penyelenggaraan forum tersebut kepada Pengurus Nasional Karang Taruna karena diduga mengandung pelanggaran prosedural dan administrasi yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi.
Pengaduan itu berisi sejumlah keberatan terhadap tahapan pelaksanaan Temu Karya. Para pelapor menilai forum tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme organisasi sehingga dikhawatirkan berdampak pada legitimasi hasil yang dihasilkan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Temu Karya digelar mengacu pada Surat Undangan Nomor 014/UND/KT-CURUG/VIII/2026. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Gedung Serba Guna Denna Kiara.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penentuan lokasi kegiatan. Pengadu menilai tempat penyelenggaraan memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu atau berada di ruang privat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan tidak mencerminkan netralitas forum organisasi.
Menurut para pelapor, forum semestinya dilaksanakan di tempat yang dapat diterima seluruh peserta, termasuk para pemilik hak suara dari setiap kelurahan di Kecamatan Curug.
Selain persoalan lokasi, pengadu juga menyoroti tahapan persiapan Temu Karya. Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug, Tb. Miftah Farid, disebut tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses penyelenggaraan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta etika organisasi yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan forum Karang Taruna.
Tahapan administrasi juga menjadi perhatian. Pengadu menilai proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Akibatnya, muncul keraguan terhadap integritas proses pemilihan yang berlangsung.
Mereka menilai mekanisme tersebut seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak sesuai ketentuan organisasi.
Keberatan itu disebut telah memicu keresahan di kalangan pengurus maupun anggota Karang Taruna Kecamatan Curug. Para pelapor khawatir dugaan pelanggaran tersebut dapat mengurangi rasa keadilan, transparansi, dan kepercayaan terhadap hasil Temu Karya.
Salah seorang pengadu, Yogi Fahqi Bahrulalam, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan forum tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib serta cacat formil dalam proses penjaringan dan penetapan peserta suara sah pada Temu Karya ini. Banyak hak suara dari pengurus tingkat basis yang sengaja diabaikan atau tidak diundang demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu. Jika aturan main dasar organisasi saja dilanggar, maka hasil dari forum ini tidak sah dan mencederai marwah Karang Taruna,” ujar Yogi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Yogi juga menilai pelaksanaan Temu Karya memperlihatkan adanya dugaan rekayasa aturan dan upaya mengarahkan forum menuju aklamasi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kemunduran bagi praktik demokrasi di internal organisasi.
“Penyelenggaraan Temu Karya yang sarat akan rekayasa aturan atau pemaksaan aklamasi menunjukkan kemunduran demokrasi internal. Pelanggaran administrasi dan prosedur persidangan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena akan berujung pada gugatan legitimasi kepengurusan baru di kemudian hari,” katanya.
Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta Pengurus Nasional Karang Taruna segera melakukan peninjauan terhadap seluruh proses pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug.
Mereka juga meminta penyelenggara dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan. Selain itu, para pelapor meminta agar Pengurus Nasional mempertimbangkan penundaan maupun pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug maupun panitia penyelenggara Temu Karya belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas berbagai tuduhan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.***

