Serang

Masyarakat Keluhkan Parkir Liar di Kota Serang Fair 2026, Tarif Rp5.000, Dishub Bungkam

Karcis diduga parkir liar kawasan Stadion Mini selama pelaksanaan Kota Serang Fair 2026.
Karcis diduga parkir liar kawasan Stadion Mini selama pelaksanaan Kota Serang Fair 2026.

KILAS BANTEN – Pengelolaan parkir dalam pelaksanaan Kota Serang Fair 2026 menuai keluhan masyarakat.

Di kawasan Stadion Mini, pengunjung disebut dikenakan tarif Rp5.000, sementara karcis yang diberikan diduga bukan karcis resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

Persoalan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik parkir liar di luar mekanisme resmi.

Warga juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan uang parkir yang disebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keluhan itu disampaikan warga Penancangan Lama berinisial KMS saat ditemui, Senin, 10 Agustus 2026. Ia mengaku menemukan dua pola berbeda ketika memarkir kendaraan di kawasan tersebut.

Hasil MUSANTRI XVII, Iqbalussalam Fathoni Resmi Pimpin ORSAFAH, Siap Bawa Santri Al-Fathaniyah Menuju Babak Baru

“Di awal parkir pertama dikenakan tarif Rp5.000. Itu pun ada karcis, tapi bukan dari Dishub. Yang kedua tidak ada karcis. Tetap dikenakan tarif Rp5.000 juga,” kata KMS.

Menurut KMS, tarif tersebut berbeda dengan parkir resmi yang dikelola sesuai ketentuan Dishub. Ia menyebut tarif resmi hanya Rp2.000 dan petugas dilengkapi karcis serta surat tugas.

“Yang resmi tarifnya Rp2.000, sesuai aturan Dishub. Ada karcis dari Dishub, warna kuning, dan ada suratnya. Ada SPT juga yang ikut parkir dari Dishub langsung,” ujarnya.

KMS mengatakan titik parkir yang dipersoalkan berada di kawasan Stadion Mini.

Menurut dia, lokasi tersebut berbeda dengan lahan parkir yang sebelumnya dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan Kota Serang Fair 2026.

Bukan Sekadar Hiburan, Kota Serang Fair 2026 Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi

Lokasi resmi parkir menurut akun Instagram @kotaserangfair yakni Diskominfo, Pemkot Lama, UIN SMH Banten, Event Venue, Gedung Golkar dan Hotel Le Dian.

Sementara stadion mini bukan merupakan parkir resmi.

Padahal, sebelum kegiatan berlangsung, masyarakat setempat disebut telah bergotong royong menata kawasan Stadion Mini yang direncanakan menjadi kantong parkir.

“Awalnya sudah dirapikan sama masyarakat, sudah diberesin, dibabat segala rupa. Sudah difasilitasi masalah lampu dan penerangan,” katanya.

KMS juga menyebut persoalan parkir sebelumnya telah dibahas dalam rapat yang melibatkan Dishub, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta panitia Kota Serang Fair.

Kota Serang Fair 2026 Resmi Dibuka, Budi Rustandi: Jangan Lupa Jajan di UMKM

“Kadishub, Dispora sama panitia Serang Fair. Semua yang terlibat di dalamnya ikut rapat,” ujarnya.

Namun, menurut KMS, pelaksanaan di lapangan justru berbeda dari rencana yang telah dibahas.

“Awalnya sudah dirapatkan dan disepakati bersama oleh pihak keseluruhan yang terkait. Tapi ternyata pas hariannya dikuasai sama orang lain,” katanya.

Persoalan parkir tersebut menjadi semakin disorot karena tingginya jumlah kendaraan yang masuk selama Kota Serang Fair 2026.

KMS memperkirakan kendaraan roda dua yang menggunakan kawasan Stadion Mini sebagai tempat parkir mencapai 1.000 hingga 1.500 unit setiap hari.

“1.000 motor sampai 1.500 itu,” ujarnya.

Ia mengatakan kawasan parkir tersebut hampir selalu penuh setiap malam selama pelaksanaan Serang Fair.

Dengan tarif yang disebut mencapai Rp5.000 per kendaraan, warga menilai nilai transaksi parkir di lokasi tersebut cukup besar apabila dihitung dari jumlah kendaraan yang masuk setiap harinya.

Selain tarif dan karcis, KMS mempertanyakan mekanisme penerimaan uang parkir tersebut.

Ia menduga penerimaan dari parkir yang disebut tidak menggunakan karcis resmi berada di luar mekanisme PAD Kota Serang.

“Enggak ada yang masuk PAD. Itu pun tidak diminta kewajiban untuk PAD. Di luar dari PAD,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari KMS. Dalam materi yang diterima, belum terdapat penjelasan dari Dishub Kota Serang mengenai dugaan parkir tersebut, termasuk mengenai status pengelola, legalitas karcis, tarif yang diberlakukan, serta mekanisme penerimaan parkir.

Karena itu, dugaan parkir liar tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah lokasi dan petugas parkir yang dimaksud memiliki izin serta kewenangan selama Kota Serang Fair 2026 berlangsung.

KMS berharap pengelolaan parkir di kawasan Stadion Mini kembali melibatkan masyarakat setempat sebagaimana rencana awal.

Menurutnya, warga telah ikut menyiapkan lahan sebelum kegiatan berlangsung sehingga keterlibatan masyarakat semestinya tetap diberikan dalam pengelolaan parkir.

“Harapannya bisa diambil alih sama masyarakat seperti awal yang direncanakan dan disepakati. Awalnya sudah diserahkan sama masyarakat,” tuturnya.

Keluhan tersebut kini menempatkan pengelolaan parkir Kota Serang Fair 2026 sebagai persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait tarif, penggunaan karcis resmi, kewenangan pengelola, hingga aliran penerimaan parkir.

Sementara itu Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dishub Kota Serang Tahta Putera Bintang belum merespon telepon redaksi.***

× Advertisement
× Advertisement