Puspemkab Dicoret dari Prioritas, DPRD Kabupaten Serang Soroti Alasan Pemkab dan Sentil Pernyataan Sekda

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas

i

Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas

KILAS BANTEN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Serang yang mencoret pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas dari daftar prioritas memicu polemik. DPRD Kabupaten Serang melayangkan kritik keras. Dewan menilai alasan yang disampaikan Pemkab, terutama soal ketiadaan Peraturan Daerah (Perda), tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Isu ini mencuat setelah Pemkab Serang menyatakan pembangunan Puspemkab tidak bisa dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum berupa perda. Pemerintah daerah beralasan, perda percepatan pembangunan Puspemkab tidak pernah terbit lantaran pembahasannya tidak dilanjutkan di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah DPRD Kabupaten Serang. Dewan menegaskan hingga kini tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan Pemprov Banten menolak atau membatalkan perda dimaksud. Menurut DPRD, klaim tersebut masih sebatas pernyataan lisan tanpa dasar administratif yang bisa diverifikasi.

Baca Juga  Melalui RTL MAPABA, PMII Unpam Serang Bongkar Akar Sejarah PMII Lokal Banten

 

Sorotan paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. Ia menegaskan setiap pernyataan pejabat publik harus berbasis data, dokumen, dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. Azwar mengingatkan, informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak boleh sekadar asumsi.

 

Azwar secara khusus menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. Ia meminta Sekda lebih berhati-hati saat menjelaskan persoalan Puspemkab kepada publik, terutama terkait dasar hukum dan kemampuan anggaran daerah.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
Pembangunan Puspemkab Serang tak lagi jadi prioritas. DPRD Kabupaten Serang mengkritik keras alasan Pemkab soal perda dan anggaran, serta mempertanyakan pernyataan Sekda yang dinilai tanpa bukti.

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru