KILAS BANTEN – Keputusan Pemerintah Kabupaten Serang yang mencoret pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas dari daftar prioritas memicu polemik. DPRD Kabupaten Serang melayangkan kritik keras. Dewan menilai alasan yang disampaikan Pemkab, terutama soal ketiadaan Peraturan Daerah (Perda), tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Isu ini mencuat setelah Pemkab Serang menyatakan pembangunan Puspemkab tidak bisa dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum berupa perda. Pemerintah daerah beralasan, perda percepatan pembangunan Puspemkab tidak pernah terbit lantaran pembahasannya tidak dilanjutkan di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah DPRD Kabupaten Serang. Dewan menegaskan hingga kini tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan Pemprov Banten menolak atau membatalkan perda dimaksud. Menurut DPRD, klaim tersebut masih sebatas pernyataan lisan tanpa dasar administratif yang bisa diverifikasi.
Sorotan paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. Ia menegaskan setiap pernyataan pejabat publik harus berbasis data, dokumen, dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. Azwar mengingatkan, informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak boleh sekadar asumsi.
Azwar secara khusus menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. Ia meminta Sekda lebih berhati-hati saat menjelaskan persoalan Puspemkab kepada publik, terutama terkait dasar hukum dan kemampuan anggaran daerah.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















