Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas
“Kalau bicara ke publik jangan asal bunyi. Semua harus pakai data. Kalau disebut dibatalkan atau tidak dilanjutkan, tunjukkan kapan, lewat mekanisme apa, dan dokumennya apa. Jangan hanya menyebut alasan anggaran terbatas,” kata Azwar, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Azwar, narasi keterbatasan anggaran yang selama ini disampaikan Pemkab Serang juga perlu diluruskan. Ia menilai kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membiayai pembangunan Puspemkab, asalkan pemerintah mampu menyusun skala prioritas secara tepat dan konsisten.
Ia memaparkan, Kabupaten Serang memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar. Selain itu, dalam waktu yang sama, Pemkab Serang juga mampu mengalokasikan anggaran Rp10,5 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.
“Faktanya anggaran itu ada. Kalau sekarang bisa membangun puskesmas, berarti kalau Puspemkab dianggap penting, dananya juga bisa disiapkan. Ini soal kemauan dan penentuan prioritas,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, Azwar juga menyoroti simpang siur informasi terkait evaluasi perda oleh Pemerintah Provinsi Banten. Ia menegaskan, pembatalan atau penghentian perda tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi.
Menurutnya, jika memang ada hasil evaluasi dari provinsi yang menyatakan perda tersebut tidak perlu atau tidak dilanjutkan, maka seharusnya ada dokumen tertulis. Dokumen itu, kata dia, wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari proses pengawasan.