KILAS BANTEN – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi menempuh jalur hukum setelah aksi perusakan terjadi di Sekretariat Pusat PB PMII. Organisasi mahasiswa tersebut tidak hanya mengecam insiden itu, tetapi juga langsung melaporkannya ke kepolisian.
Laporan dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH PB PMII untuk mengawal proses hukum. Ia menegaskan organisasi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim hukum internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Shofiyulloh.
Perusakan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sejumlah fasilitas sekretariat mengalami kerusakan berat. Beberapa sarana tidak dapat lagi digunakan. Aktivitas organisasi di tingkat pusat pun terdampak.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyatakan tindakan itu sudah masuk ranah pidana. Ia menegaskan aksi tersebut bukan bagian dari dinamika organisasi.
“Peristiwa ini jelas mencoreng nama besar PMII. Apa yang terjadi bukan lagi bagian dari dinamika atau aspirasi organisasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang bersifat anarkis dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















