Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

i

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

KILAS BANTEN – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi menempuh jalur hukum setelah aksi perusakan terjadi di Sekretariat Pusat PB PMII. Organisasi mahasiswa tersebut tidak hanya mengecam insiden itu, tetapi juga langsung melaporkannya ke kepolisian.

 

Laporan dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH PB PMII untuk mengawal proses hukum. Ia menegaskan organisasi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim hukum internal.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Shofiyulloh.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Lakukan Penghormatan di Monumen Pahlawan Rakyat, Tiongkok

 

Perusakan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sejumlah fasilitas sekretariat mengalami kerusakan berat. Beberapa sarana tidak dapat lagi digunakan. Aktivitas organisasi di tingkat pusat pun terdampak.

 

Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyatakan tindakan itu sudah masuk ranah pidana. Ia menegaskan aksi tersebut bukan bagian dari dinamika organisasi.

 

“Peristiwa ini jelas mencoreng nama besar PMII. Apa yang terjadi bukan lagi bagian dari dinamika atau aspirasi organisasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang bersifat anarkis dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah, Dana KJP Plus Februari 2026 Secara Bertahap Mulai Pertengahan Bulan? Simak Ini Penjelasannya
Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah
HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional
Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global
Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras
Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI
Meski Gaji Berbeda, PPPK Paruh Waktu Resmi Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Resmi! DPP PPP Serahkan Kendali DPW Banten ke Baihaki Sulaiman
PB PMII resmi melaporkan kasus perusakan sekretariat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dijerat Pasal 262 UU KUHP 2023 dan Pasal 521 KUHP, terancam sanksi pidana.

Berita Terkait

-

Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

-

Benarkah, Dana KJP Plus Februari 2026 Secara Bertahap Mulai Pertengahan Bulan? Simak Ini Penjelasannya

-

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah

-

HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional

-

Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global

Berita Terbaru