Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.KILAS BANTEN – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi menempuh jalur hukum setelah aksi perusakan terjadi di Sekretariat Pusat PB PMII. Organisasi mahasiswa tersebut tidak hanya mengecam insiden itu, tetapi juga langsung melaporkannya ke kepolisian.
Laporan dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2026. Perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, memberikan surat kuasa khusus kepada tim LBH PB PMII untuk mengawal proses hukum. Ia menegaskan organisasi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim hukum internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada LBH PB PMII untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Shofiyulloh.
Perusakan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sejumlah fasilitas sekretariat mengalami kerusakan berat. Beberapa sarana tidak dapat lagi digunakan. Aktivitas organisasi di tingkat pusat pun terdampak.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menyatakan tindakan itu sudah masuk ranah pidana. Ia menegaskan aksi tersebut bukan bagian dari dinamika organisasi.
“Peristiwa ini jelas mencoreng nama besar PMII. Apa yang terjadi bukan lagi bagian dari dinamika atau aspirasi organisasi, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana yang bersifat anarkis dan harus ditindaklanjuti secara hukum,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.
LBH PB PMII menjerat dugaan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 dan/atau Pasal 521 KUHP yang mengatur tindak perusakan dengan ancaman sanksi pidana.
Ilham menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan saksi. Tim hukum fokus mengawal penyelidikan agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Tindakan premanisme seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini preseden buruk bagi organisasi apabila dibiarkan. PMII adalah organisasi intelektual, bukan ruang legitimasi tindakan kekerasan. Kami memastikan para pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekretariat bukan sekadar bangunan. Tempat itu menjadi simbol perjuangan dan konsolidasi kader PMII di seluruh Indonesia. Karena itu, perusakan dinilai sebagai serangan terhadap marwah organisasi.
Langkah hukum yang diambil PB PMII menjadi penegasan sikap bahwa organisasi menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui kekerasan.
Shofiyulloh juga mengimbau seluruh kader di daerah tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia meminta kader menjaga nama baik organisasi serta menahan diri dari tindakan yang merugikan perjuangan bersama.
Kasus perusakan Sekretariat PB PMII kini memasuki tahap penyelidikan. Publik menunggu perkembangan proses hukum dan kejelasan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
PB PMII menegaskan komitmennya untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Organisasi juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen mahasiswa bahwa perbedaan pandangan harus ditempatkan dalam ruang dialog.
Dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian, PB PMII menunjukkan bahwa tindakan anarkis tidak memiliki tempat dalam tradisi gerakan mahasiswa. Organisasi memastikan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.***