Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

i

Kondisi sejumlah fasilitas di Sekretariat Pusat PB PMII yang rusak usai aksi perusakan pada 10 Februari 2026 malam.

 

PB PMII menegaskan komitmennya untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Organisasi juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen mahasiswa bahwa perbedaan pandangan harus ditempatkan dalam ruang dialog.

 

Dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian, PB PMII menunjukkan bahwa tindakan anarkis tidak memiliki tempat dalam tradisi gerakan mahasiswa. Organisasi memastikan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T
PPP Banten Resmi Dipimpin Neng Siti Julaiha, Bakal Pasang Target Ambisius Menang Besar di Pemilu 2029
Gelombang 2.500 Alumni Padati Istiqlal, Silatnas IKTASA Ciwaringin Tegaskan Kekuatan Besar Pesantren untuk Bangsa
Geger! Program MBG di Bone Tersendat, SPPG Macege Disetop Mendadak Diduga Abaikan Standar Lingkungan
Ledakan Semangat Anak Muda, PeaceLab Jadi Motor Baru Gerakan Perdamaian Berbasis Budaya dan Sejarah
Himbauan Mudik 2026, Dewan Pembina DPP Biwali KH Matin Syarkowi Ingatkan Bahaya Ngebut: Nyawa Taruhannya
Dibuka 1 April, Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Siap Biayai Kuliah Mahasiswa Berprestasi, Ini Syarat dan Sasarannya
Aktivis HAM Disiram Air Keras Usai Kritik Negara, LBH PB PMII Sebut Teror terhadap Demokrasi
PB PMII resmi melaporkan kasus perusakan sekretariat ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dijerat Pasal 262 UU KUHP 2023 dan Pasal 521 KUHP, terancam sanksi pidana.

Berita Terkait

-

Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T

-

PPP Banten Resmi Dipimpin Neng Siti Julaiha, Bakal Pasang Target Ambisius Menang Besar di Pemilu 2029

-

Gelombang 2.500 Alumni Padati Istiqlal, Silatnas IKTASA Ciwaringin Tegaskan Kekuatan Besar Pesantren untuk Bangsa

-

Geger! Program MBG di Bone Tersendat, SPPG Macege Disetop Mendadak Diduga Abaikan Standar Lingkungan

-

Ledakan Semangat Anak Muda, PeaceLab Jadi Motor Baru Gerakan Perdamaian Berbasis Budaya dan Sejarah

Berita Terbaru