LBH PB PMII menjerat dugaan pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 dan/atau Pasal 521 KUHP yang mengatur tindak perusakan dengan ancaman sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ilham menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan saksi. Tim hukum fokus mengawal penyelidikan agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Tindakan premanisme seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini preseden buruk bagi organisasi apabila dibiarkan. PMII adalah organisasi intelektual, bukan ruang legitimasi tindakan kekerasan. Kami memastikan para pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekretariat bukan sekadar bangunan. Tempat itu menjadi simbol perjuangan dan konsolidasi kader PMII di seluruh Indonesia. Karena itu, perusakan dinilai sebagai serangan terhadap marwah organisasi.
Langkah hukum yang diambil PB PMII menjadi penegasan sikap bahwa organisasi menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui kekerasan.
Shofiyulloh juga mengimbau seluruh kader di daerah tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia meminta kader menjaga nama baik organisasi serta menahan diri dari tindakan yang merugikan perjuangan bersama.
Kasus perusakan Sekretariat PB PMII kini memasuki tahap penyelidikan. Publik menunggu perkembangan proses hukum dan kejelasan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















