KILAS BANTEN – Polemik pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup terus memicu perdebatan publik. Metode ini dinilai cepat untuk menekan populasi spesies invasif. Namun, banyak pihak mengkritik karena dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.
Lonjakan populasi ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah perairan Jakarta menjadi masalah serius. Ikan ini dikenal agresif dan merusak habitat alami. Kehadirannya juga mengancam kelangsungan hidup ikan lokal. Situasi ini mendorong pemerintah dan masyarakat melakukan penangkapan besar-besaran hingga pemusnahan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan semakin meluas ketika metode penguburan dalam kondisi hidup dipertanyakan dari sudut pandang hukum Islam. Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip umum, Islam melarang tindakan menyiksa hewan. Larangan itu tercantum dalam berbagai kitab fikih klasik.
Ia merujuk pada Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang menjelaskan bahwa menyakiti hewan sebelum mati, seperti menguliti atau memotong bagian tubuh, termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir. Dalam kitab tersebut, perlakuan yang menimbulkan rasa sakit sebelum kematian sempurna dinilai makruh.
Namun, Prof Ishom menjelaskan adanya pengecualian dalam mazhab Maliki, khususnya terkait ikan. Dalam pandangan ini, ikan tidak memerlukan proses penyembelihan seperti hewan darat. Hal itu membuka ruang kelonggaran dalam perlakuannya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















