KILAS BANTEN – Polemik pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup terus memicu perdebatan publik. Metode ini dinilai cepat untuk menekan populasi spesies invasif. Namun, banyak pihak mengkritik karena dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.
Lonjakan populasi ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah perairan Jakarta menjadi masalah serius. Ikan ini dikenal agresif dan merusak habitat alami. Kehadirannya juga mengancam kelangsungan hidup ikan lokal. Situasi ini mendorong pemerintah dan masyarakat melakukan penangkapan besar-besaran hingga pemusnahan.
Perdebatan semakin meluas ketika metode penguburan dalam kondisi hidup dipertanyakan dari sudut pandang hukum Islam. Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip umum, Islam melarang tindakan menyiksa hewan. Larangan itu tercantum dalam berbagai kitab fikih klasik.
Ia merujuk pada Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang menjelaskan bahwa menyakiti hewan sebelum mati, seperti menguliti atau memotong bagian tubuh, termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir. Dalam kitab tersebut, perlakuan yang menimbulkan rasa sakit sebelum kematian sempurna dinilai makruh.
Namun, Prof Ishom menjelaskan adanya pengecualian dalam mazhab Maliki, khususnya terkait ikan. Dalam pandangan ini, ikan tidak memerlukan proses penyembelihan seperti hewan darat. Hal itu membuka ruang kelonggaran dalam perlakuannya.
Ia mengutip riwayat Ibnu al-Qasim yang menyebutkan bahwa ikan diperbolehkan langsung dimasukkan ke dalam api meski belum mati.
“Dari penjelasan itu, mengubur ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup dapat dianalogikan sebagai tindakan yang diperbolehkan,” ujar Ishom, Senin, 20 April 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebolehan tersebut tidak boleh mengabaikan nilai etika. Prinsip ihsan atau berbuat baik terhadap makhluk hidup harus tetap dijaga. Ia menilai metode tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan.
“Jika ada cara yang lebih cepat dan tidak menimbulkan penderitaan lama, maka itu lebih dianjurkan,” katanya.
Pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperkuat sisi etika dalam polemik ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan dalam setiap tindakan manusia.
Meski begitu, MUI tetap mengakui bahwa pengendalian populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. “Langkah ini sejalan dengan maqasid syariah, khususnya dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kritik tersebut dengan membuka ruang evaluasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menyesuaikan metode pemusnahan berdasarkan masukan para ahli dan ulama.
“Mengenai kritik dari MUI, nanti akan kami sesuaikan tata caranya,” kata Pramono, Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah pengendalian dilakukan karena populasi ikan sapu-sapu sudah mendominasi perairan. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi ikan di beberapa wilayah.
Dalam satu hari operasi di Jakarta Selatan, petugas berhasil menangkap lebih dari 3,5 ton ikan sapu-sapu. Data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mencatat total tangkapan mencapai 68.880 ekor atau sekitar 6,98 ton dalam operasi serentak di lima wilayah pada 17 April 2026.
Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan tangkapan terbesar, yakni 63.600 ekor dari kawasan Setu Babakan. Sementara wilayah lain seperti Jakarta Timur, Pusat, Utara, dan Barat mencatat jumlah yang jauh lebih kecil.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah menjaga keseimbangan ekosistem perairan. Namun, polemik yang muncul menegaskan bahwa efektivitas tidak boleh mengesampingkan nilai kemanusiaan dan etika.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya mencari metode yang tidak hanya cepat, tetapi juga manusiawi. Pemerintah kini dituntut menemukan solusi yang bijak agar pengendalian lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip moral dan ajaran agama.***

