Ia mengutip riwayat Ibnu al-Qasim yang menyebutkan bahwa ikan diperbolehkan langsung dimasukkan ke dalam api meski belum mati.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari penjelasan itu, mengubur ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup dapat dianalogikan sebagai tindakan yang diperbolehkan,” ujar Ishom, Senin, 20 April 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebolehan tersebut tidak boleh mengabaikan nilai etika. Prinsip ihsan atau berbuat baik terhadap makhluk hidup harus tetap dijaga. Ia menilai metode tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan.
“Jika ada cara yang lebih cepat dan tidak menimbulkan penderitaan lama, maka itu lebih dianjurkan,” katanya.
Pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperkuat sisi etika dalam polemik ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan dalam setiap tindakan manusia.
Meski begitu, MUI tetap mengakui bahwa pengendalian populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. “Langkah ini sejalan dengan maqasid syariah, khususnya dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kritik tersebut dengan membuka ruang evaluasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menyesuaikan metode pemusnahan berdasarkan masukan para ahli dan ulama.
“Mengenai kritik dari MUI, nanti akan kami sesuaikan tata caranya,” kata Pramono, Minggu, 19 April 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















