KILAS BANTEN – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menegaskan komitmennya membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Lembaga ini siap memberikan bantuan hukum secara gratis, baik dalam bentuk pendampingan perkara maupun layanan konsultasi hukum.
Direktur LKBH Fakultas Syariah, Atu Karomah, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Menurut dia, setiap permohonan bantuan hukum akan dilihat terlebih dahulu dari sisi permasalahan dan kondisi pemohon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat permasalahan hukumnya terlebih dahulu. Jika pemohonnya berasal dari masyarakat tidak mampu, maka layanan bantuan hukum akan kami berikan secara cuma-cuma,” ujar Atu, Kamis, 18 Desember 2025.
Atu menegaskan, keberadaan LKBH Fakultas Syariah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, tetapi juga harus dikenal luas oleh sivitas akademika UIN SMH Banten. Karena itu, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat sosialisasi internal kampus.
“Kami akan fokus melakukan sosialisasi agar keberadaan LKBH Fakultas Syariah benar-benar diketahui. Terutama dikenal di enam fakultas yang ada di lingkungan UIN SMH Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurus LKBH Fakultas Syariah berasal dari berbagai latar belakang. Unsur dekanat, dosen, hingga alumni terlibat aktif dalam struktur kepengurusan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat peran lembaga dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Atu menambahkan, LKBH Fakultas Syariah tidak ingin membatasi peran hanya pada pendampingan perkara di pengadilan. Lembaga ini juga membuka ruang besar bagi penanganan perkara non-litigasi.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















