KILAS BANTEN – Gelombang penangkapan mahasiswa pasca aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Serang kembali berlanjut. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Farid Hamdan Syakiron, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Serang pada 8 Desember 2025. Penangkapan ini menambah daftar mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum beberapa bulan setelah aksi berlangsung.
Farid diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal UIN SMH Banten. Ia ditangkap terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kawasan Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025. Penangkapan yang dilakukan dengan jeda waktu cukup panjang itu memicu reaksi dan kritik dari kalangan mahasiswa.
Koordinator Umum FSOE UIN SMH Banten, Alif, menyebut penangkapan Farid dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Menurut dia, aparat tidak pernah melayangkan surat pemanggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada pemanggilan sama sekali. Tiba-tiba langsung ditangkap,” kata Alif saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Desember 2025.
Alif menjelaskan, Farid ditangkap ketika tengah bersama sejumlah rekannya usai mengikuti kegiatan tahlilan. Saat itu, sekitar delapan orang aparat kepolisian datang menggunakan dua kendaraan. Mereka langsung menangkap Farid di bahu jalan. Proses penangkapan berlangsung singkat dan, menurut Alif, tidak disertai penjelasan terbuka kepada keluarga maupun rekan-rekan yang berada di lokasi.
Dalam perkara ini, Farid dituduh terlibat dalam kericuhan saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya mencakup dugaan pembakaran pos polisi dan pelemparan bom molotov di simpang Ciceri. Namun hingga kini, kepolisian belum mempublikasikan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Farid sebagai tersangka.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















