Satu per Satu Diciduk, Mahasiswa UIN Banten Kembali Ditangkap Polisi Terkait Demo Agustus 2025 di Kota Serang

Kilas Banten
29 Des 2025 06:00
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Gelombang penangkapan mahasiswa pasca aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kota Serang kembali berlanjut. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Farid Hamdan Syakiron, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Serang pada 8 Desember 2025. Penangkapan ini menambah daftar mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum beberapa bulan setelah aksi berlangsung.

Farid diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal UIN SMH Banten. Ia ditangkap terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kawasan Ciceri, Kota Serang, pada 30 Agustus 2025. Penangkapan yang dilakukan dengan jeda waktu cukup panjang itu memicu reaksi dan kritik dari kalangan mahasiswa.

Koordinator Umum FSOE UIN SMH Banten, Alif, menyebut penangkapan Farid dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Menurut dia, aparat tidak pernah melayangkan surat pemanggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.

“Tidak ada pemanggilan sama sekali. Tiba-tiba langsung ditangkap,” kata Alif saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Desember 2025.

Alif menjelaskan, Farid ditangkap ketika tengah bersama sejumlah rekannya usai mengikuti kegiatan tahlilan. Saat itu, sekitar delapan orang aparat kepolisian datang menggunakan dua kendaraan. Mereka langsung menangkap Farid di bahu jalan. Proses penangkapan berlangsung singkat dan, menurut Alif, tidak disertai penjelasan terbuka kepada keluarga maupun rekan-rekan yang berada di lokasi.

Dalam perkara ini, Farid dituduh terlibat dalam kericuhan saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya mencakup dugaan pembakaran pos polisi dan pelemparan bom molotov di simpang Ciceri. Namun hingga kini, kepolisian belum mempublikasikan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Farid sebagai tersangka.

FSOE menilai penanganan kasus ini mencerminkan pola penegakan hukum yang tertunda dan minim transparansi. Alif menyebut proses hukum berjalan secara mendadak tanpa tahapan yang dapat diakses publik.

“Ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak akuntabel dan tidak terbuka,” ujarnya.

Menurut FSOE, penangkapan mahasiswa dengan jeda waktu lama setelah demonstrasi tidak hanya terjadi di Banten. Alif menilai pola serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Peristiwa lama kembali diangkat untuk menetapkan mahasiswa sebagai tersangka, meski aksi telah berlalu berbulan-bulan.

“Pola ini mengarah pada praktik represif terhadap gerakan mahasiswa,” kata Alif.

FSOE menyebut praktik tersebut sebagai retrospective repression, yakni bentuk penindasan yang dilakukan secara tertunda. Atas penangkapan Farid, organisasi mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mahasiswa, pembebasan tersangka jika tidak ditemukan bukti kuat, serta keterbukaan penuh dalam setiap tahapan proses hukum.

Selain itu, FSOE meminta adanya evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Mereka menilai kasus yang terjadi di Banten tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas pasca gelombang aksi mahasiswa pada Agustus 2025.

“Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Alif.

Dengan ditangkapnya Farid Hamdan Syakiron, total mahasiswa yang telah diamankan terkait aksi demonstrasi tersebut kini berjumlah empat orang. Tiga mahasiswa lainnya yang lebih dulu ditangkap adalah Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, dan Dzaky Hafizh.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Farid. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merespons upaya konfirmasi lanjutan dari wartawan.