Dishub Kota Serang Desak DAMRI Hentikan Bongkar Muat di Luar Terminal Pakupatan

Kilas Banten
23 Nov 2025 12:16
Serang 0
2 menit membaca

Untuk menertibkan operasional DAMRI, Dishub Kota Serang akan kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Terminal, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Satlantas Polresta Serang. Jika diperlukan, Dishub siap mengeluarkan surat resmi agar DAMRI kembali menggunakan fasilitas terminal.

“Kami ingin kondisi ini segera tertangani. Kalau memang harus disurati, akan segera kami lakukan agar DAMRI kembali menjalankan operasional sesuai ketentuan,” ujar Ikbal.

Praktik bongkar muat di luar terminal bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur bahwa angkutan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal atau tempat yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Terminal Pakupatan Cipocok Jaya, Warga Temukan Ikan Mati Meski Air Terlihat Normal

Tahun lalu, keberadaan loket DAMRI di luar Terminal Pakupatan juga sempat mendapat teguran dari Penjabat Wali Kota Serang untuk kembali beroperasi di dalam terminal.