Ilustrasi proses pendaftaran siswa baru secara daring dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Kemendikdasmen memastikan pengawasan daya tampung sekolah diperketat melalui sistem Dapodik.KILAS BANTEN – Pemerintah mulai mempercepat persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sebagian besar pemerintah daerah telah menuntaskan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan hingga awal Mei 2026 sebanyak 74 persen pemerintah daerah sudah merampungkan juknis SPMB.
“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi masih tersisa 26 persen juknis SPMB daerah yang sedang dalam tahap finalisasi,” kata Gogot, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, daerah yang belum menyelesaikan juknis mayoritas masih berada dalam proses administrasi. Sebanyak 64 persen masih dibahas di biro hukum, sedangkan 36 persen lainnya menunggu penandatanganan kepala daerah.
Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun pemerintah pusat juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan mekanisme penghitungan daya tampung sekolah.
Perubahan itu menyangkut penghitungan rombongan belajar atau rombel pada satuan pendidikan. Pemerintah pusat meminta daerah segera memperbarui pedoman teknis agar proses penerimaan siswa berjalan tertib dan sesuai kapasitas sekolah.
“Kami berikan tambahan surat edaran karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujar Gogot.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menyusun juknis sesuai jenjang pendidikan. Bupati dan wali kota bertanggung jawab untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sementara gubernur mengatur pelaksanaan SPMB tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Kemendikdasmen juga menyerahkan penghitungan daya tampung kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi. Kebijakan ini diambil agar persoalan teknis dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga mendorong keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Langkah ini dilakukan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri.
Saat ini tercatat sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan pendidikan bagi siswa. Sebanyak 53 daerah menyalurkan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya memberikan bantuan langsung kepada peserta didik.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar. Sebanyak 811 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan sekolah khusus dilibatkan dalam program dukungan pendidikan tersebut.
Kemendikdasmen memperkirakan sekitar 9,4 juta anak akan berpindah jenjang pendidikan pada tahun ajaran baru mendatang. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis selama proses penerimaan berlangsung.
Ada empat dinas yang diminta aktif terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Dinas Pendidikan bertugas melakukan sosialisasi jalur penerimaan dan kapasitas sekolah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan validasi data domisili calon siswa. Dinas Komunikasi dan Informatika menyiapkan sistem pendaftaran daring. Sedangkan Dinas Sosial bertanggung jawab memverifikasi data jalur afirmasi.
Gogot menegaskan SPMB bukan sekadar proses seleksi siswa baru. Menurut dia, sistem ini harus memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan.
“SPMB, ‘S’-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah wajib memastikan semua anak memiliki tempat untuk melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Untuk mencegah praktik manipulasi daya tampung dan dugaan jual beli kursi sekolah, Kemendikdasmen akan langsung mengunci data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah pemerintah daerah menetapkan juknis dan kuota sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah perubahan kapasitas sekolah secara mendadak di luar prosedur resmi.
“Begitu juknis ditandatangani dan kami menerima laporannya, data langsung kami kunci di Dapodik. Jadi tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” kata Gogot.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memasukkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian jalur prestasi.
Meski demikian, Kemendikdasmen tidak menetapkan batas nilai maupun bobot tertentu. Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan besaran skor TKA serta kombinasi penilaian dengan rapor akademik sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.***
