SPMB 2026/2027 Resmi Disiapkan, Kemendikdasmen Kunci Dapodik untuk Tutup Celah Jual Beli Kursi Sekolah

Kilas Banten
28 Mei 2026 21:30
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah mulai mempercepat persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan sebagian besar pemerintah daerah telah menuntaskan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan penerimaan siswa baru.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan hingga awal Mei 2026 sebanyak 74 persen pemerintah daerah sudah merampungkan juknis SPMB.

 

“Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi masih tersisa 26 persen juknis SPMB daerah yang sedang dalam tahap finalisasi,” kata Gogot, Kamis, 28 Mei 2026.

 

Baca Juga  Sekretariat Pengurus Besar PMII Dirusak, LBH Seret Pelaku Perusakan ke Meja Hijau

Ia menjelaskan, daerah yang belum menyelesaikan juknis mayoritas masih berada dalam proses administrasi. Sebanyak 64 persen masih dibahas di biro hukum, sedangkan 36 persen lainnya menunggu penandatanganan kepala daerah.

 

Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun pemerintah pusat juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan mekanisme penghitungan daya tampung sekolah.

 

Perubahan itu menyangkut penghitungan rombongan belajar atau rombel pada satuan pendidikan. Pemerintah pusat meminta daerah segera memperbarui pedoman teknis agar proses penerimaan siswa berjalan tertib dan sesuai kapasitas sekolah.