Aparat Polda Banten memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 di Kota Serang, Jumat, 26 Desember 2025KILAS BANTEN – Kepolisian Daerah Banten kembali menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Sepanjang tahun 2025, Polda Banten berhasil mengungkap berbagai kasus dan memusnahkan barang bukti narkotika serta ribuan botol minuman keras yang dinilai merusak tatanan sosial dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Kota Serang, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam menutup tahun dengan langkah nyata melawan kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
Ia menyebut jumlah narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan cukup besar dan mencerminkan intensitas penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Wiwin.
Pemusnahan ini bukan kali pertama dilakukan Polda Banten. Sebelumnya, kepolisian juga telah memusnahkan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta narkotika hasil pengungkapan kasus pada September 2025. Langkah berkelanjutan tersebut menunjukkan konsistensi aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Menurut Wiwin, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kepolisian ingin memastikan seluruh barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa narkoba dan minuman keras memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial. Peredaran kedua barang ilegal tersebut kerap memicu tindak kriminal lain, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Pemberantasan narkoba dan miras menjadi prioritas kami karena dampaknya sangat merusak. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan kehidupan masyarakat,” kata Wiwin.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian. Ia menilai pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik, terutama dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Polda Banten memastikan komitmen ini tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Kepolisian akan terus mengintensifkan langkah preventif, preemtif, dan represif. Upaya tersebut meliputi penyuluhan kepada masyarakat, penindakan tegas terhadap pelaku, serta peningkatan patroli dan operasi di wilayah rawan.
Wiwin menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam memberantas narkoba dan minuman keras. Kewaspadaan akan ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026 yang kerap diiringi peningkatan peredaran miras dan potensi gangguan keamanan.
Melalui pemusnahan ini, Polda Banten berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan minuman keras. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal tersebut dan berkomitmen menjaga situasi Banten tetap aman, tertib, dan kondusif.