KILAS BANTEN – Kepolisian Daerah Banten kembali menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Sepanjang tahun 2025, Polda Banten berhasil mengungkap berbagai kasus dan memusnahkan barang bukti narkotika serta ribuan botol minuman keras yang dinilai merusak tatanan sosial dan keamanan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Aula Gawe Kita Baluwarti, Kota Serang, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam menutup tahun dengan langkah nyata melawan kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut jumlah narkoba dan minuman keras yang dimusnahkan cukup besar dan mencerminkan intensitas penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Wiwin.
Pemusnahan ini bukan kali pertama dilakukan Polda Banten. Sebelumnya, kepolisian juga telah memusnahkan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta narkotika hasil pengungkapan kasus pada September 2025. Langkah berkelanjutan tersebut menunjukkan konsistensi aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Menurut Wiwin, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kepolisian ingin memastikan seluruh barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 Selanjutnya















