Ia menegaskan bahwa narkoba dan minuman keras memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial. Peredaran kedua barang ilegal tersebut kerap memicu tindak kriminal lain, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Pemberantasan narkoba dan miras menjadi prioritas kami karena dampaknya sangat merusak. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan kehidupan masyarakat,” kata Wiwin.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian. Ia menilai pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik, terutama dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Polda Banten memastikan komitmen ini tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Kepolisian akan terus mengintensifkan langkah preventif, preemtif, dan represif. Upaya tersebut meliputi penyuluhan kepada masyarakat, penindakan tegas terhadap pelaku, serta peningkatan patroli dan operasi di wilayah rawan.
Wiwin menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam memberantas narkoba dan minuman keras. Kewaspadaan akan ditingkatkan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026 yang kerap diiringi peningkatan peredaran miras dan potensi gangguan keamanan.
Melalui pemusnahan ini, Polda Banten berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan minuman keras. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal tersebut dan berkomitmen menjaga situasi Banten tetap aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2

















