KILAS BANTEN – KH Muhit Karna resmi menahkodai Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang. Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu untuk melanjutkan sisa masa khidmat kepengurusan periode 2022–2027. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Serang yang digelar di Aula TB Sam’un, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Sabtu, 13 Desember 2025.
Rapat pleno berlangsung terbuka dan kolektif. Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Serang, Drs Abu Bakar, memimpin langsung jalannya sidang. Wakil Ketua Umum lainnya, Prof Dr Wasehudin, hadir bersama seluruh unsur pimpinan, ketua, dan sekretaris MUI Kabupaten Serang. Forum tersebut menjadi ruang musyawarah penting untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi keulamaan di daerah.
Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu ini mengacu pada Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/PO-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pergantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus MUI. Seluruh tahapan telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan kepengurusan MUI di tingkat yang lebih tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menjaga marwah organisasi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilihan Ketua Umum PAW dilakukan setelah KH Khudori Yusuf menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI Kabupaten Serang. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi pada 7 November 2025.
KH Khudori Yusuf menyampaikan alasan pribadi, terutama karena kesibukan dan keinginannya untuk lebih fokus mengelola serta membina pondok pesantren yang diasuhnya.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















