Deadlock Panas! Negosiasi Upah Kabupaten Serang Buntu, Buruh Ngotot Kenaikan Sesuai KHL

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh melakukan orasi di depan Gedung Setda Kabupaten Serang saat rapat Dewan Pengupahan berlangsung hingga malam hari, Jumat, 19 Desember 2025.

i

Buruh melakukan orasi di depan Gedung Setda Kabupaten Serang saat rapat Dewan Pengupahan berlangsung hingga malam hari, Jumat, 19 Desember 2025.

KILAS BANTEN – Negosiasi kenaikan upah di Kabupaten Serang kembali menemui jalan buntu. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat, 19 Desember 2025, berlangsung alot sejak sore hingga malam hari. Hingga pukul 21.19 WIB, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Kebuntuan pembahasan dipicu perbedaan mendasar dalam skema perhitungan kenaikan upah. Serikat buruh bersikeras agar kenaikan upah tahun berjalan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, APINDO tetap berpegang pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat diwarnai ketegangan. Perdebatan yang tak kunjung menemukan titik temu membuat pimpinan rapat beberapa kali melakukan skorsing. Pada pukul 20.40 WIB, rapat kembali diskors karena masing-masing pihak masih bertahan pada posisinya.

Situasi di dalam ruang rapat berdampak ke luar gedung. Puluhan buruh yang sejak sore menunggu hasil perundingan terlihat membangun barikade di depan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Mereka bergantian menyampaikan orasi untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak pada kesejahteraan pekerja. Aksi tersebut berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa kebuntuan rapat terjadi karena adanya perbedaan jalur dalam menentukan besaran kenaikan upah. Menurutnya, serikat buruh mendasarkan tuntutan pada hasil survei pasar KHL yang mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif
Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025
Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional
Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu
ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Buruh menuntut kenaikan upah sesuai KHL, sementara APINDO bertahan pada skema PP Pengupahan.

Berita Terkait

-

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Lewat Neurointervensi dan Bedah Digestif

-

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

-

Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

-

Wali Kota Serang Salurkan Bantuan Rp10 Juta dan Sembako bagi Korban Kebakaran Sempu

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru