Deadlock Panas! Negosiasi Upah Kabupaten Serang Buntu, Buruh Ngotot Kenaikan Sesuai KHL

Kilas Banten
20 Des 2025 07:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Negosiasi kenaikan upah di Kabupaten Serang kembali menemui jalan buntu. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat, 19 Desember 2025, berlangsung alot sejak sore hingga malam hari. Hingga pukul 21.19 WIB, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Kebuntuan pembahasan dipicu perbedaan mendasar dalam skema perhitungan kenaikan upah. Serikat buruh bersikeras agar kenaikan upah tahun berjalan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, APINDO tetap berpegang pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat diwarnai ketegangan. Perdebatan yang tak kunjung menemukan titik temu membuat pimpinan rapat beberapa kali melakukan skorsing. Pada pukul 20.40 WIB, rapat kembali diskors karena masing-masing pihak masih bertahan pada posisinya.

Situasi di dalam ruang rapat berdampak ke luar gedung. Puluhan buruh yang sejak sore menunggu hasil perundingan terlihat membangun barikade di depan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Mereka bergantian menyampaikan orasi untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak pada kesejahteraan pekerja. Aksi tersebut berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa kebuntuan rapat terjadi karena adanya perbedaan jalur dalam menentukan besaran kenaikan upah. Menurutnya, serikat buruh mendasarkan tuntutan pada hasil survei pasar KHL yang mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

“Posisi kami jelas. Kami bertahan pada KHL 12 persen. Memang tadi ada informasi APINDO ingin keluar dari PP, tapi hanya di angka 0,75. Itu masih dalam koridor PP. Artinya belum bisa disebut keluar dari PP. Kalau lebih dari 0,9, baru bisa dikatakan keluar,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Asep menegaskan, serikat buruh tidak menutup diri terhadap kompromi. Ia menyebut, buruh justru telah menurunkan tuntutan sebagai bentuk itikad baik agar perundingan bisa mencapai kesepakatan. Dari tuntutan awal, serikat buruh di Kabupaten Serang sepakat mengusulkan kenaikan upah sebesar 9,1 persen.

“Kami juga menunjukkan niat baik. Dari tuntutan awal, kami turun ke 9,1 persen. Angka ini bukan asal, tapi hasil perhitungan yang matang dan masih sesuai dengan KHL,” katanya.

Namun, usulan tersebut belum mendapat respons positif dari pihak pengusaha. APINDO masih enggan keluar dari skema PP Pengupahan. Sejumlah pertimbangan disampaikan, salah satunya terkait kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

Selain upah minimum kabupaten, isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga menjadi pembahasan penting dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini. Serikat buruh mendorong agar UMSK turut disesuaikan dengan KHL, mengingat sektor-sektor tertentu memiliki beban kerja dan risiko yang lebih tinggi.

“Ini hari terakhir pembahasan. Kami menuntut agar kenaikan upah, termasuk UMSK, disesuaikan dengan KHL. Itu prinsip yang kami pegang,” tegas Asep.

Hingga memasuki termin ketiga perundingan, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang masih belum mencapai kesepakatan. Pemerintah daerah terus berupaya memediasi perbedaan kepentingan yang ada. Peran pemerintah sebagai penengah dinilai krusial agar keputusan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kelangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Kebuntuan ini mencerminkan kompleksitas persoalan pengupahan di daerah industri seperti Kabupaten Serang. Buruh menuntut upah layak yang mampu memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha menghadapi tekanan biaya produksi dan kondisi ekonomi yang menantang. Keputusan akhir dari Dewan Pengupahan Kabupaten Serang menjadi sangat dinantikan, karena akan berdampak langsung pada ribuan pekerja dan iklim industri di daerah tersebut.