KILAS BANTEN – Negosiasi kenaikan upah di Kabupaten Serang kembali menemui jalan buntu. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat, 19 Desember 2025, berlangsung alot sejak sore hingga malam hari. Hingga pukul 21.19 WIB, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Kebuntuan pembahasan dipicu perbedaan mendasar dalam skema perhitungan kenaikan upah. Serikat buruh bersikeras agar kenaikan upah tahun berjalan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, APINDO tetap berpegang pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat diwarnai ketegangan. Perdebatan yang tak kunjung menemukan titik temu membuat pimpinan rapat beberapa kali melakukan skorsing. Pada pukul 20.40 WIB, rapat kembali diskors karena masing-masing pihak masih bertahan pada posisinya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi di dalam ruang rapat berdampak ke luar gedung. Puluhan buruh yang sejak sore menunggu hasil perundingan terlihat membangun barikade di depan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Mereka bergantian menyampaikan orasi untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak pada kesejahteraan pekerja. Aksi tersebut berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa kebuntuan rapat terjadi karena adanya perbedaan jalur dalam menentukan besaran kenaikan upah. Menurutnya, serikat buruh mendasarkan tuntutan pada hasil survei pasar KHL yang mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















